Berita Viral

Pria di Bitung Aniaya Istri Saat Pesta Miras, Polisi Tangkap Pelaku dengan Samurai

Kejadian terjadi Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, ketika emosi J memuncak hingga ia mengayunkan samurai ke arah EM, menyebabkan luka sayatan di jari keli

YouTube Tribun Lampung
ANIAYA ISTRI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Lampung, Selasa 20 Mei 2025, memperlihatkan seorang pria berinisial J (30) di Kota Bitung, Sulawesi Utara, nekat menganiaya istrinya, EM (26), setelah marah karena ditegur saat menggelar pesta minuman keras di rumahnya. Kejadian terjadi Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, ketika emosi J memuncak hingga ia mengayunkan samurai ke arah EM, menyebabkan luka sayatan di jari kelingkingnya. 

Bagaimana Respon Korban dan Tindakan Polisi Setelah Penganiayaan?

Setelah dianiaya, EM melarikan diri dari rumah dan segera melapor ke Polres Bitung. 

Tim Patroli Tarsius yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. 

Petugas berhasil menangkap J beserta barang bukti senjata tajam jenis samurai yang digunakan dalam penganiayaan.

Kapolres Bitung, Iptu Gede Indra Astiangga Pratama, mengungkapkan bahwa saat ditangkap, pelaku masih dalam keadaan mabuk. 

Dia menegaskan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Pasal Hukum Apa yang Digunakan untuk Menjerat Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Menurut Kapolres Bitung, J akan dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Korban berhak atas perlindungan hukum dan pelaku akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Iptu Gede.

Apakah Kasus Ini Bagian dari Tren Kekerasan yang Berkaitan dengan Pesta Miras?

Kasus penganiayaan di Bitung ini bukan satu-satunya kejadian yang terkait dengan pesta minuman keras dalam beberapa waktu terakhir. 

Di Probolinggo, Jawa Timur, dua orang meninggal dunia usai menggelar pesta miras dalam rangka tahlilan.

Bagaimana Kronologi Kematian Dua Orang Usai Pesta Miras di Probolinggo?

Pada Sabtu, 26 April 2025, AL (38), RI (19), dan beberapa orang lainnya menggelar pesta minuman keras usai tahlilan ibu Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Probolinggo. 

Setelah pesta, AL dan RI mengalami muntah darah dan segera dilarikan ke rumah sakit.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved