Berita Viral

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025, Apa Manfaat Gaji ke-13 Bagi ASN?

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat. 

|
YouTube Tribun Kaltim Official
PENCAIRAN GAJI KE-13 - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Kaltim Official, Selasa 6 Mei 2025, memperlihatkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan pada Juni 2025. 

Mengapa Gaji ke-13 Dibayarkan pada Juni?

Pemilihan bulan Juni sebagai waktu pencairan bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan anak ASN saat memasuki tahun ajaran baru, serta mendorong konsumsi rumah tangga demi pertumbuhan ekonomi nasional.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13 PNS 2025?

Siapa yang Termasuk Penerima Gaji ke-13 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025?

PP Nomor 11 Tahun 2025 mencakup daftar lengkap penerima gaji ke-13 yang tidak hanya terbatas pada PNS, tetapi juga meliputi berbagai kategori aparatur negara lainnya. 

Berikut pihak-pihak yang berhak menerima:

  1. PNS dan CPNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit TNI dan Anggota Polri
  4. Pejabat Negara dan Wakil Menteri
  5. Staf Khusus di Kementerian/Lembaga
  6. Anggota DPRD dan Dewan Pengawas KPK
  7. Hakim Ad Hoc
  8. Pejabat Lembaga Nonstruktural
  9. Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU/BLUD)
  10. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
  11. Pegawai Non-ASN di instansi pemerintah dan lembaga nonstruktural

Bagaimana dengan Pegawai Non-ASN?

Menariknya, PP ini juga mengatur bahwa pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri baru, juga berhak menerima gaji ke-13, selama instansi tersebut menggunakan pola pengelolaan keuangan BLU/BLUD.

Berapa Besaran Gaji ke-13 PNS 2025?

Apa Komponen Gaji ke-13 yang Diterima ASN Pusat?

  1. Untuk ASN pusat, termasuk prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim, gaji ke-13 terdiri dari:
  2. Gaji pokok
  3. Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, jabatan, pangan)
  4. Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Bagaimana Besaran Gaji ke-13 ASN Daerah?

Untuk ASN daerah, skema pemberian gaji ke-13 tetap sama, namun besaran nominalnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. 

Artinya, jumlah akhir yang diterima bisa berbeda antar daerah.

Apakah Ada Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2025?

Masih Mengacu pada Kenaikan Gaji Tahun 2024?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved