Breaking News

Berita Viral

Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji ke-13 PNS 2025, Apa Manfaat Gaji ke-13 Bagi ASN?

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat. 

|
YouTube Tribun Kaltim Official
PENCAIRAN GAJI KE-13 - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribun Kaltim Official, Selasa 6 Mei 2025, memperlihatkan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan pada Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menetapkan bahwa gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya akan dicairkan pada Juni 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri, dan penerima pensiun. 

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pencairan akan dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN. 

“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.

Besaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat. 

Sementara itu, ASN daerah akan menerima komponen yang sama, namun jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah. 

Hingga kini, gaji PNS 2025 masih merujuk pada struktur yang ditetapkan tahun sebelumnya, tanpa ada perubahan besaran gaji pokok.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Kapan Gaji ke-13 PNS 2025 Cair?

Apa Dasar Hukum Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS?

Jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025. 

Berdasarkan regulasi ini, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto juga telah menegaskan hal ini dalam pernyataannya pada 11 Maret 2025 lalu. 

Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa gaji ke-13 diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved