Ditpolairud Polda Kalbar Tangkap Nelayan Gunakan Bom Ikan, Petugas Temukan TNT Hingga Detonator
Saat tim mendekati dan melakukan pemeriksaan, tim mendapati berbagai alat dan bahan peledak yang digunakan untuk mengebom ikan.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang nelayan yang melakukan aksi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di Perairan Sungai Banjar Kuala, Desa Tanjung Batu, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Tersangka D (43) ditangkap pada Senin 7 April 2025 malam pukul 23.10 WIB.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Raspani, mengungkapkan D (43) merupakan warga Kabupaten Mempawah.
Sebelum, tim Ditpolairud Polda Kalbar yang berpatroli mencurigai kapal yang berada di perairan Pemangkat tersebut.
Kapal tersebut dicurigai hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak.
Saat tim mendekati dan melakukan pemeriksaan, tim mendapati berbagai alat dan bahan peledak yang digunakan untuk mengebom ikan.
• Ramai Pengunjung Diskon Besar-Besaran, Tapi Para Pekerja di Transmart Pontianak Dilanda Kecemasan
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan berbagai bahan dan alat yang diduga kuat merupakan komponen untuk merakit bom ikan. Ini jelas membahayakan ekosistem laut dan keselamatan masyarakat," ujar Kombes Pol Raspani.
Dalam pemeriksaan di atas kapal, petugas menemukan barang bukti berupa detonator, trinitrotoluena (TNT), pupuk mengandung Ammonium Nitrat, serta bahan lain seperti sumbu rakitan, selang plastik, hingga jeriken dan botol kaca kosong yang diduga digunakan sebagai wadah bahan peledak.
“Kami tidak hanya menyita kapal dan alat-alat yang digunakan, tetapi juga mengamankan tersangka beserta awak kapal lainnya ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Pol Raspani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin guna menekan praktik-praktik penangkapan ikan ilegal yang dapat merusak kelestarian sumber daya laut di Kalimantan Barat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat nelayan untuk tidak menggunakan cara-cara ilegal yang membahayakan. Kita harus jaga bersama laut kita,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Ditpolairud Polda Kalbar
Bom Ikan
Raspani
Kombes Pol
Mempawah
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Jumat 25 April 2025
| KRONOLOGI Lengkap Uang Negara Rp500 Juta di Dinkes PP KB Kapuas Hulu Raib Dikuras Penipu |
|
|---|
| Zulfydar Imbau Warga Pontianak Waspadai Bahaya Kebakaran di Musim Panas |
|
|---|
| Waspadai Upaya Penculikan, Legislator Kalbar Imbau Masyarakat Lebih Awasi Anak dan Lingkungan |
|
|---|
| Essay Foto - Menuai Sejahtera di Tanah Gambut |
|
|---|
| Bupati Buka Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Parpol |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.