2 Tahun Gadis Belia Dalam Ketakutan Jadi Budak Nafsu Ayah di Bengkayang, Seminggu 2 Kali Digagahi

Kejadian ini memberikan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi remaja yang kini berusia 17 tahun.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KASUS PENCABULAN - Pria inisial OB (38) ditangkap polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Ironis aksi bejat itu sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2024. OB ditangkap polisi pada Kamis 9 April 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG – Lebih parah dari binatang, mungkin itu kata yang pantas disematkan pada seorang ayah kandung di Bengkayang, Kalimantan Barat.

Bukannya melindungi dan membesarkan anak dengan penuh kasih sayang, OB (38) malam memperbudak anaknya untuk memuaskan nafsu setannya.

Tak hanya sekali, OB bahkan menyetubuhi anaknya 2 kali dalam seminggu.

Kejadian ini memberikan trauma dan ketakutan yang mendalam bagi remaja yang kini berusia 17 tahun.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pemerkosaan di Sajingan Besar Sambas

Aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2024 dan dilakukan sebanyak 2 kali dalam 1 minggu.

Terakhir kali, pelaku kembali melampiaskan nafsunya pada Senin, 24 Januari 2025 sekira pukul 00.30 WIB saat korban YM (17) sedang tertidur bersama adik kandungnya. 

Sang ayah masuk ke kamar diam-diam, sementara ibu mereka tidur di kamar lain.

Korban yang terbangun dari tidur hanya bisa diam.

Bukan karena rela, tetapi karena ketakutan dan trauma akibat perlakuan serupa yang sudah sering terjadi.

“Korban tidak melawan karena sudah terlalu sering mengalami hal tersebut dan merasa takut kepada ayahnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin.

Baca juga: NASIB Hidup Dokter PPDS Cabul Asal Pontianak, Terancam 12 Penjara Hingga Izin Dokter Dicabut !

AKP Anuar mengungkapkan, setelah kejadian itu korban akhirnya memberanikan diri menceritakan semuanya kepada ibunya. 

Sang ibu yang terpukul langsung melapor ke Polres Bengkayang, dan laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Bengkayang.

Tak butuh waktu lama, Kamis 9 April 2025 pukul 15.50 WIB, tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang.

"Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah dan tidak melakukan perlawanan," ujar AKP Anuar.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Bengkayang dan akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved