Perketat Pengawasan Kafe, Masih Terganggu Laporkan Segera, Edi Kamtono Sebut Akan Beri Sanksi

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa izin operasional kafe memang dikeluarkan melalui sistem OSS dari pemerintah pusat.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
WAWANCARA - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono,menegaskan sikap tegas terhadap kafe-kafe yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar, Senin 3 November 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Menurutnya, kafe boleh memutar musik selama tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar.
  • Edi menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak memiliki alat untuk mengukur tingkat kebisingan tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menegaskan sikap tegas terhadap kafe-kafe yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Beberapa kafe telah diberi peringatan keras dan tindakan oleh Pemkot Pontianak menyusul banyaknya keluhan masyarakat, Senin 3 November 2025.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan bahwa izin operasional kafe memang dikeluarkan melalui sistem OSS dari pemerintah pusat.

Namun, ia menegaskan bahwa untuk aktivitas hiburan seperti pemutaran musik, Pemkot memiliki aturan tersendiri.

"Kalau kafe kan izinnya OSS dari pemerintah pusat. Tapi untuk musik, saya sudah larang, apalagi kalau DB-nya sampai mengganggu tetangga," ujar Edi Rusdi Kamtono kepada tribunpontianak.co.id.

Menurutnya, kafe boleh memutar musik selama tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar. 

"Kalau memutar musik misalnya dengan DB 10, artinya hanya untuk ruangan di sekitar tempat kafe tersebut, ya silakan. Tapi masalahnya, ini suaranya sampai mengganggu tetangga, bahkan dengan DB lebih dari 80," jelasnya.

Tertibkan Kios Pasar Kapuas Indah, Edi Kamtono Sebut Ini Bentuk Pembinaan, Bukan Pengusiran

Edi menambahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak memiliki alat untuk mengukur tingkat kebisingan tersebut. 

"Alat ukurnya ada di Dinas Lingkungan Hidup. Jadi ini sudah sangat mengganggu sekali. Makanya kita tutup, matikan untuk musik yang seperti ini," tegasnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap kafe tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat sekitar. 

"Selalu diawasi dan bukan hanya kita yang mengawasi, warga juga mengawasi sekarang. Kalau nanti warga masih merasa terganggu, laporkan segera. Akan kita beri sanksi yang lebih tegas lagi," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved