Edarkan Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Selakau Sambas

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah k

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
TERSANGKA - Warga Singkawang dibekuk Satresnarkoba Polres Sambas diduga mengedarkan shabu di Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 6 Februari 2025. Polisi menangkap RE saat hendak bertransaksi shabu di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria RE (39), warga Singkawang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas diduga mengedarkan shabu di Selakau, Kabupaten Sambas, Kalbar, Kamis 6 Februari 2025.

Polisi menangkap RE saat hendak bertransaksi shabu di tepi jalan Dusun Sekunang, Desa Sungai Nyirih, Kecamatan Selakau, pada Rabu pukul 15.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. 

Berdasarkan laporan itu, petugas Satresnarkoba Polres Sambas melakukan penyelidikan dan menyusun strategi dengan memesan sabu melalui informan kepada RE. 

Setelah lokasi dan waktu transaksi disepakati, petugas langsung bergerak ke titik yang telah ditentukan.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Menyadari kehadiran polisi, RE sempat membuang sebuah kotak rokok ke arah parit. 

Viral Video Remaja Tawuran di Jembatan Sungai Sambas Besar, Satpol PP Patroli Lakukan Penindakan

Setelah diperiksa, kotak rokok tersebut berisi satu paket plastik klip yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 14,32 gram. 

Petugas langsung mengamankan RE beserta barang bukti ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Tri Agus Marsono membenarkan penangkapan tersebut.

"Tersangka RE diduga kuat merupakan pengedar sabu yang kerap beroperasi di wilayah Selakau dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," ujarnya.

Iptu Agus Trimarsono bilang, atas perbuatan RE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Polres Sambas menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Sambas," ungkap Iptu Agus Trimarsono. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved