KPPAD Nilai Wanita Pembunuh Anak Tiri Dituntut Hanya 20 Tahun Penjara Tidak Berkeadilan

Walapun ia menghormati keputusan jaksa, namun dengan melihat pasal - pasal yang didakwakan, ia menilai tuntutan Jaksa ringan dan  mengecewakan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
KASUS PEMBUNUHAN ANAK TIRI - Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan pada kasus pembunuhan Ahmad Nizam, anak laki - laki 6 tahun yang dibunuh ibu tiri dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung, persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak, rabu 5 Maret 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembunuhan anak laki - laki bernama Ahmad Nizam (6), yang dibunuh ibu tirinya dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung pada 2024 lalu di Pontianak memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pada Sidang pembacaan tuntutan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak, rabu 5 maret 2025 sore, Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa IF,  dengan penjara 20 tahun.

Atas tuntutan tersebut, Ketua KPPAD (Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah) Kalimantan Barat Eka Nurhayati Ishak yang menghadiri persidangan menilai tuntutan Jaksa tidak memenuhi rasa keadilan.

Ia menerangkan, IF sebelumnya didakwa dengan pasal 76 C Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 338 KUHP,  pasal 351 KUHP, dan pasal  340 KUHP.

Walapun ia menghormati keputusan jaksa, namun dengan melihat pasal - pasal yang didakwakan, ia menilai tuntutan Jaksa ringan dan  mengecewakan.

"Melihat fakta dipersidangan, kami mengikuti dari awal sampai akhir, bila tuntutannya seperti ini, ini bukan berkeadilan, dan sangat mengecewakan, dari fakta persidangan terungkap bahwa ananda Ahmad Nizam ini dipukul, dibanting, hingga kehilangan nyawa, lalu dimasukkan dalam karung, sehingga dijatuhi hukuman 20 tahun, ini tidak berkeadilan untuk korban,'' jelasnya.

Berbagai tindakan kekerasan terhadap korban pada persidangan dikatakan Eka diakui oleh Terdakwa, oleh karena itu tuntutan terhadap terdakwa haruslah maksimal.

Baca juga: Ghulam Mohamad Sharon Dukung Perubahan Status Bandara Supadio Jadi Internasioanl

Sejumlah kasus pembunuhan terhadap anak di Indonesia, ia katakan selalu di tuntut hingga diputus dengan maksimal, oleh sebab itu ia harap majelis hakim juga dapat memberikan putusan maksimal majelis hakim.

"kita menghormati keputusan hakim nantinya, kita harap majelis hakim memberikan putusan yang maksimal dan terbaik untuk penegakan hukum terhadap proses ini,'' tuturnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved