Berita Viral

RESMI Golongan ASN Dilarang WFA Per 1 Maret 2025 Lengkap Aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru

Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RAPAT ASN - Ilustrasi para ASN sedang mengikuti rapat. Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA per 1 Maret 2025 berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA per 1 Maret 2025 berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

Ia mengungkap kriteria Aparatur Sipil Negeri (ASN) yang boleh melakukan work from anywhere (WFA) dan yang tidak.

Meski demikian, Rini enggan menggunakan istilah WFA dan lebih memilih terminologi pola kerja kedinasan secara fleksibel atau flexible working arrangement (FWA).

Menurutnya, FWA secara terminologi lebih lengkap dari WFA.

WFA Resmi Berlaku, Aturan Baru ASN Kini Bisa Mudik Lebaran 2025 Sambil Bekerja

Selain itu FWA juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8.

"Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata dia, Kamis 20 Februari 2024.

Rini menjelaskan, pelaksanaan pola kerja FWA bisa didasari beberapa faktor, seperti efisiensi kerja, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan perkembangan teknologi serta tuntutan zaman.

Secara umum, terdapat dua jenis pelaksanaan FWA, yakni fleksibilitas kerja secara lokasi dan waktu.

Lantas, siapa saja yang boleh melakukan FWA dan tidak?

Kriteria ASN boleh WFA

Pada dasarnya, implementasi WFA atau FWA merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Meski demikian, Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Berikut pegawai ASN yang diperbolehkan FWA dan tidak:

1. ASN yang diperbolehkan FWA

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved