Berita Viral

RESMI Golongan ASN Dilarang WFA Per 1 Maret 2025 Lengkap Aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru

Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RAPAT ASN - Ilustrasi para ASN sedang mengikuti rapat. Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA per 1 Maret 2025 berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru. 

Pegawai ASN harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian sebagaimana mengacu Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan:

- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00

- Jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat

- Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, khusus Jumat lebih panjang, yakni 60 menit

- Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.

Kepastian Kapan PNS Boleh WFA Kerja Dari Mana Saja Sesuai Aturan Baru ASN

Meski begitu, jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.

Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved