Berita Viral
RESMI Golongan ASN Dilarang WFA Per 1 Maret 2025 Lengkap Aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru
Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru.
Pegawai ASN harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian sebagaimana mengacu Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan:
- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00
- Jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat
- Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, khusus Jumat lebih panjang, yakni 60 menit
- Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
• Kepastian Kapan PNS Boleh WFA Kerja Dari Mana Saja Sesuai Aturan Baru ASN
Meski begitu, jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BERUBAH Daftar Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Agustus 2025 di SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Promo Harga BBM SPBU BP AKR Terbaru Juli-Agustus 2025 Lengkap Syarat dan Cara Dapat Minyak Gratis |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 30 Juli 2025 Lengkap Produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Antam Eksklusif |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 30 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Menanti Ibu di Ambang Pintu, Kisah Dafa dan Syafa Anak Panti yang Belajar Bertumbuh dalam Rindu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.