Berita Viral
RESMI Golongan ASN Dilarang WFA Per 1 Maret 2025 Lengkap Aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru
Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru.
Pegawai ASN harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, selama Ramadhan 2025, jam kerja ASN akan mengalami penyesuaian sebagaimana mengacu Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Berisi tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan:
- Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00
- Jam kerja ASN hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk istirahat
- Waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah 30 menit, khusus Jumat lebih panjang, yakni 60 menit
- Instansi yang menerapkan ketentuan kerja selain lima hari kerja dalam seminggu harus menyesuaikan ketentuan ini.
• Kepastian Kapan PNS Boleh WFA Kerja Dari Mana Saja Sesuai Aturan Baru ASN
Meski begitu, jumlah hari dan jam kerja dapat berubah jika ada kebijakan baru dari pemerintah.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI, Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, serta pegawai ASN yang ditugaskan di instansi keamanan tersebut.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Penyebab Ibunda Olla Ramlan Meninggal Dunia, Tangis Pecah hingga Pingsan di Pemakaman |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Yusuf Mansur soal Patok Tarif Doa Sampai Rp20 Juta Bayar ke Aplikasi Paytren |
![]() |
---|
RESMI Aturan Tilang Sepeda Listrik Berlaku Oktober 2025 Lengkap Syarat Berkendara di Jalan Raya |
![]() |
---|
CARI KEADILAN! Kisah Pilu Buruh Bangunan Didenda PLN Rp 7 Juta, 3 Bulan Bertahan Hidup Tanpa Listrik |
![]() |
---|
Besaran UMP 2026 Resmi Naik 10 Persen, Begini Kata Serikat Buruh Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.