Berita Viral

RESMI Golongan ASN Dilarang WFA Per 1 Maret 2025 Lengkap Aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru

Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RAPAT ASN - Ilustrasi para ASN sedang mengikuti rapat. Inilah golongan ASN resmi dilarang dan boleh menerapkan pola kerja WFA per 1 Maret 2025 berdasarkan aturan Kemenpan-RB dan BKN Terbaru. 

Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berikut kriteria ASN yang dapat melaksanakan FWA:

- Pegawai ASN yang pekerjaannya bisa dilakukan di luar kantor
- Pegawai ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

2. ASN yang sebaiknya tidak FWA

Di sisi lain penerapan FWA sebaiknya tidak diberikan kepada ASN dengan kriteria berikut ini:

Pegawai ASN yang sedang menjalani proses hukuman disiplin dan bukan pegawai baru.

Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan, penerapan FWA juga sebaiknya tidak diterapkan terhadap layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan.

"Layanan-layanan publik yang membutuhkan on-site di lapangan, salah satunya seperti rumah sakit tidak dapat melakukan WFA. Unit-unit yang menangani pelayanan publik, kebandaraan, kepelabuhan, kemudian jalan raya, sulit kalau harus WFA karena sifatnya harus dilayani secara langsung," terang dia, dikutip dari laman BKN.

Menurut Zudan, unit-unit yang melayani pengelolaan administrasi manajemen ASN seperti BKN, lebih mudah untuk melakukan sistem FWA.

BKN sendiri rencananya akan menerapkan pola kerja ini mulai pekan depan secara bertahap dan diikuti dengan evaluasi secara berkala.

Meski demikian, Zudan mengatakan bahwa skema FWA sebaiknya diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan yang diberikan.

Pasalnya, setiap instansi memiliki karakteristik layanan tertentu yang tidak bisa disamakan satu dengan yang lainnya.

Kewajiban ASN selama FWA

Dalam melaksanakan skema FWA, pegawai ASN tetap wajib memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut menetapkan bahwa jam kerja pegawai ASN adalah 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam, tidak termasuk istirahat.

Selain itu, ASN juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved