Polsek Jangkang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Seorang Pria Diamankan 

Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu inisial AIS saat diamankan di Mapolsek Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 21 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Jangkang mengamankan seorang pria inisial AIS (24) yang di duga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan di Desa Tanggung, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa 21 Januari 2025.

Pengungkapan dipimpin langsung Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, beserta anggota Polsek Jangkang. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat pada pukul 15.00 Wib terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Jangkang. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya memerintahkan tim dari unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Jangkang untuk melakukan penyelidikan mendalam,”kata Kapolsek Jangkang, Iptu Santoso Herubimo, Rabu 22 Januari 2025.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan AIS yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut sejalan dengan program 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemberantasan peredaran narkoba di masyarakat.

Setelah mengidentifikasi lokasi, tim yang terdiri dari unit Reskrim dan anggota Polsek Jangkang melakukan penggeledahan di rumah AIS.

Penggeledahan tersebut disaksikan oleh perangkat desa dan keluarga terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AIS dalam peredaran narkotika.

Baca juga: Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Desa Binjai

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima plastik bening berklip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram, 11 plastik klip kosong, dua buah kaca pengisap, empat buah pipa isap, uang tunai sebesar Rp 65.000, satu kotak rokok, dan satu unit handphone.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Jangkang. Kami akan terus berkerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari ancaman narkotika yang merusak generasi bangsa,”tegasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Jangkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polsek Jangkang juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved