Berita Viral

Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Meski sama-sama jaminan kesehatan, ternyata keduanya mempunyai perbedaan mencolok yang jarang diketahuui.

Sehingga masih ada sebagian masyarakat masih menganggap Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan sebagai jaminan sosial yang manfaatnya sama.

Padahal, baik JHT maupun JP memiliki tujuan dan manfaat yang berbeda.

Untuk itu ketahui perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025

Berikut penjelasannya, dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pengertian

Jaminan Hari Tua adalah jaminan sosial untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Sedangkan Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial untuk tetap bisa hidup layak ketika peserta mengalami kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.

Dengan demikian, Jaminan Pensiun tidak hanya sekadar menyokong status finansial peserta seperti Jaminan Hari Tua.

Sebab, Jaminan Pensiun juga harus menjamin derajat kehidupan yang layak saat peserta pensiun atau mengalami cacat total tetap.

2. Peserta

Dari sisi peserta program, Jaminan Hari Tua lebih luas cakupan pesertanya karena mencakup Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

PU mencakup pekerja pada perusahaan, pekerja pada orang perseorangan, dan orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Sedangkan BPU mencakup pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja, atau pekerja mandiri, dan pekerja selain pekerja mandiri.

Di sisi lain, peserta Jaminan Pensiun mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved