Berita Viral
Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kata lain, kelompok BPU tidak tergolong sebagai peserta program Jaminan Pensiun.
Untuk diketahui, pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara seperti CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri.
Sedangkan pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri, menjalankan perusahaan bukan miliknya, atau mewakili perusahaan yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
3. Manfaat
Peserta Jaminan Hari Tua akan menerima manfaat uang tunai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembayaran sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun yakni 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan kepada ahli waris yang ditunjuk.
- Pembayaran sebagian untuk peserta yang berada dalam masa persiapan masa pensiun sebesar 10 persen dari total saldo atau berencana mengikuti program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun sebesar maksimal 30 persen. Khusus manfaat tambahan ini, peserta hanya dapat mengambil maksimal satu kali.
- Pensiun hari tua: uang bulanan jika peserta telah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau setara 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.
- Pensiun janda atau duda: uang bulanan untuk janda atau duda yang berstatus ahli waris yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
- Pensiun cacat: uang bulanan apabila peserta mengalami cacat total tetap dan kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan density rate 80 persen.
- Pensiun anak: uang bulanan kepada anak dari ahli waris peserta dengan maksimal 2 orang anak yang telah didaftarkan pada program Jaminan Pensiun, sampai dengan usia 23 tahun, menikah, bekerja, atau meninggal dunia. Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun untuk Pencairan JP BPJS Ketenagakerjaan
4. Iuran
Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun juga terlihat dari sisi iuran yang dibayarkan.
Iuran pada program Jaminan Hari Tua ketentuannya dibagi menjadi dua, untuk peserta PU dan BPU.
Peserta PU membayar iuran sebesar 5,7 persen dari upah bulanan, di mana 2 persen ditanggung oleh pekerja dan 3,7 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja.
Anak Pengguna Vape 3 Kali Lipat Berisiko Jadi Perokok & Alami Gangguan Kesehatan |
![]() |
---|
Kredit Karbon di Eropa 2025, Harapan atau Ancaman Terselubung? |
![]() |
---|
Botswana Bangkit dari Ancaman HIV, Jadi Teladan Dunia 2025 |
![]() |
---|
Salah Sunat di Riau Bocah 9 Tahun Alami Luka, Bidan Diduga Tak Punya Izin |
![]() |
---|
CEK Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Agustus 2025 Pertamax CS Turun, Solar Nonsubsidi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.