Berita Viral
RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025
Syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025.
Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah buka suara.
Ia memastikan, peserta JKN masih bisa mendapatkan rujukan internal tanpa minta surat rujukan baru di FKTP.
Menurut dia, pemberian pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang memerlukan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
• ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan
"Dalam prosesnya, DPJP dapat menentukan apakah pasien JKN tersebut memerlukan konsul internal atau rujukan internal, sesuai dengan indikasi medis pasien yang bersangkutan," ujarnya, Rabu 8 Januari 2025.
Pada konsul internal, menurut Rizzky, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis lain di satu rumah sakit yang sama oleh DPJP awal.
Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari spesialis lain yang berhubungan dengan penyakit pasien.
Selanjutnya, pasien BPJS Kesehatan akan dikembalikan ke DPJP awal.
"Proses konsul internal ini memudahkan pasien JKN memperoleh layanan yang berkesinambungan dan komprehensif atas penyakitnya," kata dia.
Sementara itu, pada rujukan internal, pasien dirujuk oleh DPJP awal ke dokter lain yang ada di satu rumah sakit yang sama.
Langkah ini dapat diambil oleh DPJP apabila menurut penilaiannya pasien akan lebih tepat mendapat perawatan dari dokter spesialis lain yang ada di rumah sakit tersebut.
Tidak perlu minta surat rujukan baru
Rizzky mengatakan, dalam skema sistem rujukan program JKN, FKTP seperti puskesmas atau klinik pratama, atau praktik dokter, menerbitkan surat rujukan yang berlaku selama 90 hari.
Surat rujukan tersebut diberikan untuk peserta JKN sesuai diagnosis spesialistik berdasarkan indikasi medis dari dokter di FKTP.
| Cara Mudah Mengatasi Kasus 'Transfer Uang Pending' Sesuai Penyebab yang Wajib Diketahui |
|
|---|
| Siap-siap! Inilah Daftar Pekerjaan Dipastikan Hilang 5 Tahun ke Depan dan Digantikan AI |
|
|---|
| Resmi Berubah Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 Usai Sistem Kelas Dihapus Per 31 Desember 2025 |
|
|---|
| INFO Lowongan Terbaru CPNS Kemenkeu 2026, Purbaya Cari 300 Lulusan SMA Lengkap Jadwal dan Formasi |
|
|---|
| MANTAP! Gamer Indonesia Juara Dunia Kontes Minecraft MrBeast Lengkap Karya yang Memukau Para Juri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Syarat-Terbaru-Pasien-Rujukan-Internal-atau-Antar-poli-BPJS-Kesehatan-Berlaku-Mulai-Tahun-2025.jpg)