Berita Viral
RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025
Syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025.
Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan.
Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah buka suara.
Ia memastikan, peserta JKN masih bisa mendapatkan rujukan internal tanpa minta surat rujukan baru di FKTP.
Menurut dia, pemberian pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang memerlukan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
• ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan
"Dalam prosesnya, DPJP dapat menentukan apakah pasien JKN tersebut memerlukan konsul internal atau rujukan internal, sesuai dengan indikasi medis pasien yang bersangkutan," ujarnya, Rabu 8 Januari 2025.
Pada konsul internal, menurut Rizzky, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis lain di satu rumah sakit yang sama oleh DPJP awal.
Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari spesialis lain yang berhubungan dengan penyakit pasien.
Selanjutnya, pasien BPJS Kesehatan akan dikembalikan ke DPJP awal.
"Proses konsul internal ini memudahkan pasien JKN memperoleh layanan yang berkesinambungan dan komprehensif atas penyakitnya," kata dia.
Sementara itu, pada rujukan internal, pasien dirujuk oleh DPJP awal ke dokter lain yang ada di satu rumah sakit yang sama.
Langkah ini dapat diambil oleh DPJP apabila menurut penilaiannya pasien akan lebih tepat mendapat perawatan dari dokter spesialis lain yang ada di rumah sakit tersebut.
Tidak perlu minta surat rujukan baru
Rizzky mengatakan, dalam skema sistem rujukan program JKN, FKTP seperti puskesmas atau klinik pratama, atau praktik dokter, menerbitkan surat rujukan yang berlaku selama 90 hari.
Surat rujukan tersebut diberikan untuk peserta JKN sesuai diagnosis spesialistik berdasarkan indikasi medis dari dokter di FKTP.
Bocoran Tarif Listrik PLN Terbaru Per 1 Oktober 2025 Resmi Naik atau Turun Cek Disini |
![]() |
---|
Suami Bongkar Istri Selingkuh Hamil Anak Atasan, Lakukan 3 Langkah Bijak |
![]() |
---|
AWAS Efek Ganja Ganggu Kesuburan Wanita dan Turunkan Keberhasilan Bayi Tabung |
![]() |
---|
7 Fakta Siswa TK Lukai Alat Vital Teman dengan Gunting di Sekolah 2025 |
![]() |
---|
Kebijakan Menkeu Purbaya Guyur Rp 200 triliun ke Bank BUMN Disorot, Ini Potensi Sisi Buruknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.