Berita Viral

POLISI Tembak Mati Anak Gangguan Jiwa di OKU 2025, Keluarga Protes

Kasus penembakan di OKU saat penangkapan seorang anak gangguan jiwa menimbulkan protes. Simak kronologi, tanggapan keluarga.

YouTube Tribunnews
POLISI TEMBAK ODGJ - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Rabu 29 Oktober 2025, memperlihatkan kasus penembakan di OKU saat penangkapan seorang anak gangguan jiwa menimbulkan protes. Simak kronologi, tanggapan keluarga, dan langkah selanjutnya sekarang! 

Ringkasan Berita:“Anakku itu gilo (gila), kalau memang salah, tangkap bae (saja), jangan ditembak,” ujar Indri.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keluarga korban menghadapi duka mendalam setelah insiden penembakan yang menewaskan anak mereka oleh pihak kepolisian di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Dalam insiden ini, penembakan di OKU menjadi sorotan utama saat ayah korban menyebut bahwa anaknya mengalami gangguan jiwa dan tak seharusnya ditembak mati. 

Keluarga mengaku terpukul dan mendesak agar pihak polisi mempertimbangkan kondisi kejiwaan sebelum mengambil tindakan. 

Di sisi lain, polisi mengungkap kronologi bahwa penangkapan berlangsung karena pelaku melakukan perusakan dan mengancam petugas. 

Kasus penembakan di OKU ini memunculkan pertanyaan besar mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh aparat terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan. 

Seluruhnya menimbulkan debat tentang hak asasi manusia, aturan penindakan, dan keadilan bagi korban serta keluarga. 

Kasus ini menjadi gambaran penting atas bagaimana aparat penegak hukum bertindak dalam situasi genting serta dampaknya bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Duduk Perkara Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba 2025

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Latar Belakang dan Kronologi Penembakan di OKU

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, seorang pria berinisial P (29 tahun) yang dikenal sebagai Padly bin Indri Kalfi dari Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, tewas ditembak oleh aparat dari Polres Ogan Komering Ulu. 

Kronologi dimulai ketika P terekam CCTV merusak dua pos lalu-lintas di wilayah OKU sekitar pukul 02.15 WIB, menggunakan sepeda motor dengan pelat nomor BG 6560 RC.

Tim Satreskrim kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 08.00 WIB saat P berada di lokasi yang sama. 

Saat hendak diamankan, P dilaporkan mengancam petugas dengan senjata tajam dan benda bulat hitam yang hendak dilemparkan. 

Polisi memberikan tembakan peringatan namun P tetap mendekat sehingga akhirnya petugas menembak mengenai bahu dan perutnya hingga tewas. 

Kapolres OKU, Endro Aribowo, mengemukakan bahwa penyelidikan menemukan akun media sosial milik P yang menunjukkan kebencian terhadap polisi dan ancaman tanpa sebab jelas. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved