Berita Viral

Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan. Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. 

Sedangkan peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.

Sementara pada program Jaminan Pensiun, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.

ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan

Itulah beda antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved