Berita Viral
Sama Tapi Tak Serupa! Ini Beda Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Sama tapi tidak serupa inilah perbedaan antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan peserta BPU membayar iuran yang disesuaikan dengan penghasilan masing-masing peserta, dengan iuran terendah sebesar Rp 20.000 dan tertinggi sebesar Rp 414.000.
Sementara pada program Jaminan Pensiun, ketentuan besaran iuran untuk pekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara adalah 3 persen, di mana 2 persen ditanggung perusahaan atau pemberi kerja dan 1 persen ditanggung pekerja.
• ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan
Itulah beda antara Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Anak Pengguna Vape 3 Kali Lipat Berisiko Jadi Perokok & Alami Gangguan Kesehatan |
![]() |
---|
Kredit Karbon di Eropa 2025, Harapan atau Ancaman Terselubung? |
![]() |
---|
Botswana Bangkit dari Ancaman HIV, Jadi Teladan Dunia 2025 |
![]() |
---|
Salah Sunat di Riau Bocah 9 Tahun Alami Luka, Bidan Diduga Tak Punya Izin |
![]() |
---|
CEK Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Agustus 2025 Pertamax CS Turun, Solar Nonsubsidi Naik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.