Berita Viral

RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025

Syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025. 

Dengan demikian, menurutnya, saat pasien JKN harus menjalani konsul internal atau rujukan internal di rumah sakit yang sama, tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan baru.

"Pasien tersebut tidak perlu kembali ke FKTP untuk mengurus surat rujukan baru untuk kasus dengan diagnosis yang saling berkaitan," tuturnya.

Contohnya, , pasien A mendapatkan rujukan dari FKTP untuk berobat ke poli penyakit dalam di FKRTL atau rumah sakit.

Setelah berobat ke poli penyakit dalam, A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dirujuk ke poli syaraf.

Apabila pemeriksaan A sesuai dengan indikasi medis, A bisa diberi rujukan internal ke poli lain oleh dokter yang bertanggung jawab.

Rizzky pun menambahkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu, dalam sehari.

"Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa," pungkasnya.

RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru

Itulah syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved