Berita Viral
RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru
Sistem kelas BPJS dihapus per 30 Juni 2025 resmi diganti dengan KRIS lengkap dengan aturan terbaru berobat gratis cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sistem kelas BPJS dihapus per 30 Juni 2025 resmi diganti dengan KRIS lengkap dengan aturan terbaru berobat gratis cek disini.
Dalam beleid BPJS Kesehatan terbaru 2025 menyebut KRIS adalh pengganti sistem kelas BPJS Kesehatan yang terbagi dalam tiga kelompok yang selama ini digunakan masyaratal
Adapun ketentuan ini mecuat setelah unggahan yang menyebut kelas BPJS Kesehatan bakal dihapus dan digantis sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, viral di media sosial.
Menyikapi hal itu Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara.
Ia membenarkan adanya informasi soal penghapusan kelas tersebut.
• TERUNGKAP Alasan Susahnya Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan hingga Keluhan Peserta Soal Faskes
Meski demikian, ia belum bisa memastikan kebijakan tersebut bakal berlaku mulai 30 Juni 2025 atau tidak.
Pasalnya, kebijakan itu masih dalam proses pengkajian dengan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya.
“Masih dalam pembahasan bersama,” ucap Rizzky, Sabtu 4 Januari 2025.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan ini juga masih dalam proses evaluasi terkait pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS.
Untuk diketahui, ada 15 rumah sakit yang melakukan uji coba KRIS tersebut sejak 2023, yakni:
- RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
- RS Dr Johannes Leimena Ambon
- RSUP Surakarta (Kelas C)
- RS Dr Abdullah Palembang
- RSUP Kariadi Semarang
- RSUP Dr Sardjito Sleman
- RSUP Soedarso Pontianak
- RSUD Sidoarjo
- RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
- RS Santosa Kopo Bandung
- RS Santosa Central Bandung
- RS Awal Bros Batam
- RS Al Islam Bandung
- RS Ananda Babelan Bekasi
- RS Edelweis Bandung.
Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depannya.
“Pada prinsipnya kami sebagai badan hukum publik tentunya akan mengikuti regulasi yg ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Rizzky.
Ia memastikan, sampai saat ini kelas yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada pembagian kelas 1 hingga 3. Kelas 1 memiliki besaran iuran Rp 150.000 per bulan, kelas 2 Rp 100.000, dan kelas 3 Rp 35.000.
STOK Kosong! Harga BBM Terbaru Resmi Nak di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini, Pertamina Berbeda |
![]() |
---|
KUMPULAN Kode Redeem Blox Fruits Terbaru Agustus 2025 Masih Aktif Lengkap Cara Klaim di Roblox |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 29 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.