Berita Viral

RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025

Syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025

Editor: Rizky Zulham
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. RESMI Syarat Terbaru Pasien Rujukan Internal atau Antar-poli BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025.

Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) disebut sudah tidak bisa lagi dilakukan.

Menyikapi hal itu, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah buka suara.

Ia memastikan, peserta JKN masih bisa mendapatkan rujukan internal tanpa minta surat rujukan baru di FKTP.

Menurut dia, pemberian pelayanan kesehatan pasien BPJS Kesehatan yang memerlukan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) merupakan kewenangan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

ALASAN Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Umur 59 Tahun hingga Syarat Cairkan JP BPJS Ketenagakerjaan

"Dalam prosesnya, DPJP dapat menentukan apakah pasien JKN tersebut memerlukan konsul internal atau rujukan internal, sesuai dengan indikasi medis pasien yang bersangkutan," ujarnya, Rabu 8 Januari 2025.

Pada konsul internal, menurut Rizzky, pasien dikonsulkan ke dokter spesialis lain di satu rumah sakit yang sama oleh DPJP awal.

Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan dari spesialis lain yang berhubungan dengan penyakit pasien.

Selanjutnya, pasien BPJS Kesehatan akan dikembalikan ke DPJP awal.

"Proses konsul internal ini memudahkan pasien JKN memperoleh layanan yang berkesinambungan dan komprehensif atas penyakitnya," kata dia.

Sementara itu, pada rujukan internal, pasien dirujuk oleh DPJP awal ke dokter lain yang ada di satu rumah sakit yang sama.

Langkah ini dapat diambil oleh DPJP apabila menurut penilaiannya pasien akan lebih tepat mendapat perawatan dari dokter spesialis lain yang ada di rumah sakit tersebut.

Tidak perlu minta surat rujukan baru

Rizzky mengatakan, dalam skema sistem rujukan program JKN, FKTP seperti puskesmas atau klinik pratama, atau praktik dokter, menerbitkan surat rujukan yang berlaku selama 90 hari.

Surat rujukan tersebut diberikan untuk peserta JKN sesuai diagnosis spesialistik berdasarkan indikasi medis dari dokter di FKTP.

Dengan demikian, menurutnya, saat pasien JKN harus menjalani konsul internal atau rujukan internal di rumah sakit yang sama, tidak perlu kembali ke FKTP untuk meminta surat rujukan baru.

"Pasien tersebut tidak perlu kembali ke FKTP untuk mengurus surat rujukan baru untuk kasus dengan diagnosis yang saling berkaitan," tuturnya.

Contohnya, , pasien A mendapatkan rujukan dari FKTP untuk berobat ke poli penyakit dalam di FKRTL atau rumah sakit.

Setelah berobat ke poli penyakit dalam, A ternyata memiliki masalah kesehatan lain dan harus dirujuk ke poli syaraf.

Apabila pemeriksaan A sesuai dengan indikasi medis, A bisa diberi rujukan internal ke poli lain oleh dokter yang bertanggung jawab.

Rizzky pun menambahkan, peserta BPJS Kesehatan bisa mengakses berbagai layanan berbeda dalam satu waktu, dalam sehari.

"Rujukan lain bisa dilakukan di hari yang sama dengan rujukan pertama, namun harus sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan yang diberikan oleh dokter pemeriksa," pungkasnya.

RESMI Dihapus! Sistem Kelas BPJS Kesehatan Per 30 Juni 2025 Diganti KRIS Lengkap Aturan Terbaru

Itulah syarat terbaru mengurus Rujukan internal atau rujukan antar-poli di rumah sakit bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlaku mulai tahun 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved