Berita Viral

RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025

Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dikenai potongan pajak.

Pajak pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 68 Tahun 2009.

Berisi tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Penjelasan lengkap tentang ini diungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun.

GRATIS Syarat dan Cara Peserta Mandiri Beralih ke BPJS Kesehatan PBI Lengkap Soal Tunggakan

Ia mengatakan pengenaan potongan pajak pencairan saldo JHT hanya ditujukan bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp 50 juta.

"Sesuai ketentuan perundangan, apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 juta, akan dikenakan Pajak Final sebesar 5 persen dari kelebihannya," kata Oni, Selasa 17 Desember 2024.

Pengenaan pajak tersebut berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun tidak.

Oni menjelaskan, ketentuan potongan tarif pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda, tergantung jenis pencairannya.

Jika pencairan JHT dilakukan sekaligus, potongan pajaknya mulai dari 0 persen dan 5 persen dari kelebihannya.

Namun, jika pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan sebagian akan dikenaik pajak progresif.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, potongan pajak akan lebih besar.

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang semakin naik sesuai dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Dengan begitu, potongan pajak akan lebih besar.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara menghitung potongan pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Potongan pajak pencairan saldo JHT sekaligus

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved