Berita Viral

RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025

Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025. 

Saldo JHT kurang dari Rp 50 juta

Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan kurang dari Rp 50 juta, potongan pajaknya adalah 0 persen. Artinya, pencairan saldo akan diterima secara utuh dan tidak dipotong pajak.

Saldo JHT lebih dari Rp 50 juta

Apabila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berjumlah lebih dari Rp 50 juta, peserta akan dikenai potongan pajak final sebesar Rp 5 persen dari kelebihannya.

Sebagai contoh, jika akumulasi saldo JHT peserta adalah Rp 60 juta berarti kelebihan saldonya adalah Rp 10 juta.

Saldo tersebut kemudian akan diklaim penuh dengan catatan tidak ada pengambilan sebagian sebelumnya, maka akan dikenai pajak final sebesar 5 persen.

Berikut penghitungannya:

- 5 persen x kelebihan saldo JHT = Pajak final

- 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000.

Artinya, peserta akan menerima saldo JHT netto sebesar Rp 59,5 juta (Rp 60 juta-Rp 500.000).

2. Potongan pajak pencairan saldo JHT sebagian

Oni menjelaskan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan berulang kali untuk menghindari potongan pajak, akan dikenai pajak progresif.

"Justru kalau dia mengajukan pengambilan sebagian dulu di awal, nanti pas pengambilan ke 2 akan dikenakan pajak progresif," kata Oni.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh, berikut potongan pajak pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dilakukan dan dicairkan lagi pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya:

Saldo kurang dari Rp 60 juta

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved