Berita Viral
RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025
Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.
- Ada NPWP: Potongan pajak 5 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 persen
Saldo Rp 60 juta-Rp 250 juta
- Ada NPWP: Potongan pajak 15 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 persen
Saldo Rp 250 juta-Rp 500 juta
- Ada NPWP: Potongan pajak 25 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 persen
Saldo Rp 500 juta - Rp 5 miliar
- Ada NPWP: Potongan pajak 30 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 persen
Saldo lebih dari Rp 5 miliar
- Ada NPWP: Potongan pajak 35 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 persen
Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
VIRAL Bendera Bajak Laut One Piece Paparan Sosiolog Mestinya Negara Tak Perlu Bertindak Represif |
![]() |
---|
Viral Sinar-X Penuh Telur Cacing Pita, Parasit Mematikan Itu Bersarang di Tubuh Seorang Pria |
![]() |
---|
Balita Ditemukan dalam Koper di Bagasi Bus, Kisah Mengejutkan dari Perjalanan Sunyi Seorang Anak |
![]() |
---|
122 Tahun Terkubur Diam-diam, Pesan dalam Botol dari Mercusuar Tua Menguak Cerita Manusia & Sejarah |
![]() |
---|
Sadar dari Koma Setelah Dengarkan Suara Siti Nurhaliza, Aimi Nasruddin: Ini Keajaiban Tuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.