Berita Viral
RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025
Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.
- Ada NPWP: Potongan pajak 5 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 persen
Saldo Rp 60 juta-Rp 250 juta
- Ada NPWP: Potongan pajak 15 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 persen
Saldo Rp 250 juta-Rp 500 juta
- Ada NPWP: Potongan pajak 25 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 persen
Saldo Rp 500 juta - Rp 5 miliar
- Ada NPWP: Potongan pajak 30 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 persen
Saldo lebih dari Rp 5 miliar
- Ada NPWP: Potongan pajak 35 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 persen
Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
DAFTAR Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sejumlah Daerah Indonesia Hingga Bangun Tenda Darurat |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Terbaru 2025 Lengkap Syarat dan Wilayah Penempatan |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Skema Baru SPBU Swasta Mulai Jual BBM Pertamina Per 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
RESMI Gaji ASN Naik Mulai Oktober 2025 Lengkap Nominal Semua Golongan PNS TNI Polri dan Pensiunan |
![]() |
---|
Solusi BBM Langka di SPBU Swasta, Pemerintah Tawar Pasokan dari Kilang Minyak Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.