Berita Viral

RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025

Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025. 

- Ada NPWP: Potongan pajak 5 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 persen

Saldo Rp 60 juta-Rp 250 juta

- Ada NPWP: Potongan pajak 15 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 persen

Saldo Rp 250 juta-Rp 500 juta

- Ada NPWP: Potongan pajak 25 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 persen

Saldo Rp 500 juta - Rp 5 miliar

- Ada NPWP: Potongan pajak 30 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 persen

Saldo lebih dari Rp 5 miliar

- Ada NPWP: Potongan pajak 35 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 persen

Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP elektronik (e-KTP)

- Buku tabungan

- Kartu Keluarga (KK)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved