Berita Viral
RESMI Berubah Besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025
Resmi berubah besaran Pajak Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Per 1 Januari 2025 di seluruh Indonesia selengkapnya cek disini.
- Ada NPWP: Potongan pajak 5 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 5 persen
Saldo Rp 60 juta-Rp 250 juta
- Ada NPWP: Potongan pajak 15 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 15 persen
Saldo Rp 250 juta-Rp 500 juta
- Ada NPWP: Potongan pajak 25 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 25 persen
Saldo Rp 500 juta - Rp 5 miliar
- Ada NPWP: Potongan pajak 30 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 30 persen
Saldo lebih dari Rp 5 miliar
- Ada NPWP: Potongan pajak 35 persen
- Tanpa NPWP: Dikenakan 20 persen lebih besar dari pemotongan tarif 35 persen
Syarat pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
| Cara Mudah Mengatasi Kasus 'Transfer Uang Pending' Sesuai Penyebab yang Wajib Diketahui |
|
|---|
| Siap-siap! Inilah Daftar Pekerjaan Dipastikan Hilang 5 Tahun ke Depan dan Digantikan AI |
|
|---|
| Resmi Berubah Aturan Baru BPJS Kesehatan 2026 Usai Sistem Kelas Dihapus Per 31 Desember 2025 |
|
|---|
| INFO Lowongan Terbaru CPNS Kemenkeu 2026, Purbaya Cari 300 Lulusan SMA Lengkap Jadwal dan Formasi |
|
|---|
| MANTAP! Gamer Indonesia Juara Dunia Kontes Minecraft MrBeast Lengkap Karya yang Memukau Para Juri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Berubah-Besaran-Pajak-Pencairan-Saldo-JHT-BPJS-Ketenagakerjaan-Per-1-Januari-2025.jpg)