Berita Viral

FAKTA Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos

Inilah faktanya Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos selengkap simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi KIS. FAKTA Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos. 

Seluruh pemegang KIS dapat mengakses fasilitas-fasilitas tersebut tanpa biaya selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan

Guna menerima manfaat layanan kesehatan gratis, masyarakat harus memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan iuran yang dibayarkan rutin setiap bulan.

Pengecualian bagi peserta segmen PBI karena telah menerima bantuan iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima bantuan iuran dapat mendaftarkan diri melalui Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Setelah didata, nama-nama penerima bantuan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Seluruh Indonesia Sejak November 2024,Ini Syarat Lengkapnya!

Rizzky pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (pelayanan melalui WA) 08118165165," imbuhnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved