Berita Viral

FAKTA Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos

Inilah faktanya Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos selengkap simak disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Ilustrasi KIS. FAKTA Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah faktanya Pemegang KIS Resmi Dapat Bansos Tunai Lengkap Penjelasan BPJS hingga Viral Medsos selengkap simak disini.

Informasi yang menyebut pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) tunai, ramai di media sosial.

Informasi tersebut salah satunya diunggah di media sosial TikTok oleh akun @bansos.202408, Rabu (13/11/2024).

Narasi menuliskan, bantuan dari pemerintah bagi peserta KIS diberikan senilai Rp 1,2 juta sampai Rp 2 juta dan dicairkan pada November 2024.

"Ternyata di dalam kartu KIS BPJS Kesehatan ada bansosnya," tulis unggahan.

Hingga Minggu (17/11/2024) petang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 6,9 juta kali dan disukai oleh 114.000 lebih pengguna.

Syarat Bikin SIM Terbaru Bagi Warga Yang Belum Daftar BPJS Kesehatan? Cek Cara Bikin SIM Online!

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Penjelasan BPJS Kesehatan: hoaks dan penipuan

Saat dikonfirmasi, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membantah informasi pemegang KIS mendapatkan bansos.

"Berita ini hoaks dan penipuan. Tidak ada bantuan dan program seperti hal tersebut," ujarnya, Minggu (17/11/2024).

Rizzky mengatakan, KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah tanda kepesertaan maupun identitas seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Namun, istilah KIS sering kali lebih merujuk pada program bantuan kesehatan yang diberikan khusus bagi masyarakat dengan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

PBI merupakan program JKN bagi masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Rizzky menyampaikan, setiap pemegang KIS atau peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan akses layanan kesehatan sesuai dengan haknya.

"Untuk manfaat adalah akses pelayanan kesehatan," kata dia.

Dilansir dari laman BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan tersebut mencakup pelayanan kesehatan tingkat pertama dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Pelayanan kesehatan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non-spesialistik (primer), meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

Pelayanan ini diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP, antara lain:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik mandiri dokter

- Praktik mandiri dokter gigi

- Klinik pratama atau yang setara, termasuk FKTP milik TNI/Polri

- Rumah sakit kelas D pratama atau yang setara

- Fasilitas kesehatan penunjang, seperti apotek dan laboratorium.

Sementara itu, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub-spesialistik.

Layanan ini meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus, yang diberikan oleh:

- Klinik utama atau yang setara

- Rumah sakit umum, baik milik pemerintah atau swasta

- Rumah sakit khusus

- Fasilitas kesehatan penunjang, seperti apotek, optik, dan laboratorium.

Seluruh pemegang KIS dapat mengakses fasilitas-fasilitas tersebut tanpa biaya selama mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan

Guna menerima manfaat layanan kesehatan gratis, masyarakat harus memastikan terdaftar sebagai peserta aktif dengan iuran yang dibayarkan rutin setiap bulan.

Pengecualian bagi peserta segmen PBI karena telah menerima bantuan iuran yang dibayarkan setiap bulan oleh pemerintah.

Bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan atau PBI JK yang didaftarkan oleh pemerintah pusat, iuran ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara, PBI yang didaftarkan dan ditanggung pemerintah daerah atau sekarang disebut segmen PBPU Pemda, iuran dibayarkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penerima bantuan iuran dapat mendaftarkan diri melalui Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Setelah didata, nama-nama penerima bantuan akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Seluruh Indonesia Sejak November 2024,Ini Syarat Lengkapnya!

Rizzky pun mengimbau seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan.

"Apabila terdapat pertanyaan dan keluhan terkait BPJS Kesehatan dapat menghubungi care center 165, Mobile JKN, dan Pandawa (pelayanan melalui WA) 08118165165," imbuhnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved