Public Service
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM di Seluruh Indonesia Sejak November 2024,Ini Syarat Lengkapnya!
Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sejak tanggal 1 November 2024.
Melansir dari Kompas.com Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, syarat tersebut merupakan bagian dari uji coba nasional di seluruh Indonesia.
"Benar (berlaku di seluruh Indonesia), uji coba secara nasional," ujarnya.
Percobaan secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu.
Sebelumnya uji coba diterapkan di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
BPJS Kesehatan syarat bikin SIM mulai 1 November 2024
Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang diterima Kompas.com pada Kamis, BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Hal itu disebutkan di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023," tulis surat telegram.
• Berikut Tahapan Membuat SIM di Satpas Pontianak, Pemohon harus Lulus Ujian Teori dan Praktek
Uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM ini dilaksanakan pada seluruh unit pelayanan SIM mulai 1 November 2024.
Sementara, terkait kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba, akan diinformasikan menyusul.
"Untuk teknis pelaksanaan dan waktu pemberlakuan persyaratan tersebut akan diberitahukan lebih lanjut," tulis surat telegram.
Bantu masyarakat terlindungi jaminan kesehatan Sebelumnya, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menyampaikan, Perpol Nomor 2 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menurut David, dampak positif dari kehadiran JKN demikian dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan.
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.