CPNS 2024

Cek Ketentuan Tes SKB Non-CAT CPNS 2024 Mulai 20 November Resmi MenPAN RB

Peserta yang dinyatakan lolos harus bersiap menghadapi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos SKD akan menghadapi tahap SKB. SKB terdiri dari 2 tes yakni tes Non CAT dan CAT. Berikut ketentuan tes Non CAT. 

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN/non CAT diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Untuk instansi daerah, pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN.

- Bila terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.

- SKB tambahan tersebut tidak merupakan tes wawancara.

- SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

- Tes SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved