CPNS 2024

Apakah Ada Sanksi Mundur dari Kelulusan CPNS 2024? Cek Contoh Surat Pengunduran Diri dari CPNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata mengizinkan peserta mengundurkan diri dari CPNS 2024.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KemenPAN RB
Kelulusan CPNS 2024 telah diumumkan pada 5-12 Januari 2025. Peserta yang lolos diwajibkan membuat NIP. Namun bagaimana jika ingin mundur dari CPNS 2024? apakah ada sanksinya? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah ada sanksi jika lolos dari seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024?

Seleksi CPNS 2024 telah memasuki tahap pengumuman hasil kelulusan yang berlangsung pada 5-12 Januari 2025 lalu.

Peserta yang dinyatakan lolos CPNS 2024 diwajibkan melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Namun, bagaimana jika peserta yang telah dinyatakan lolos CPNS 2024 memilih mundur?

Apakah ada sanksi berat atau blacklist? 

Simak penjelasannya disini.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) ternyata mengizinkan peserta mengundurkan diri dari CPNS 2024.

RESMI Aturan Pengunduran CPNS dan PPPK Terbaru 2025 Lengkap Syarat Dokumen dan Tata Cara Pengajuan

Akan tetapi, keputusan itu tidaklah bebas dari sanksi.

Melainkan ada sanksi tegas yang telah diatur oleh pemerintah.

Sanksi mengundurkan diri dari CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.

Menurut Pasal 58 ayat 2, peserta yang memutuskan mundur setelah dinyatakan lulus seleksi akhir atau setelah mendapatkan NIP akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi CPNS selama dua tahun ke depan.

“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.”

Prosedur Mengundurkan Diri dari CPNS 2024

Berikut prosedur yang harus diikuti bagi peserta yang memutuskan mundur dari CPNS 2024 usai dinyatakan lolos:

1. Wajib buat surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved