CPNS 2024

Cek Ketentuan Tes SKB Non-CAT CPNS 2024 Mulai 20 November Resmi MenPAN RB

Peserta yang dinyatakan lolos harus bersiap menghadapi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lolos SKD akan menghadapi tahap SKB. SKB terdiri dari 2 tes yakni tes Non CAT dan CAT. Berikut ketentuan tes Non CAT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 resmi berakhir.

Hasil SKD CPNS 2024 diumumkan pada 17-19 November 2024.

Peserta yang dinyatakan lolos harus bersiap menghadapi tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB terbagi menjadi dua yakni Non CAT dan CAT.

Pertama peserta CPNS 2024 akan menghadapi tes Non CAT.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal tes SKB non CAT dimulai pada 20 November hingga 17 Desember 2024.

Terdapat ketentuan tes SKB yang telah ditetapkan oleh MenPAN RB.

Jadwal Masa Sanggah Hasil SKD CPNS 2024, Apakah Ada Masa Sanggah SKD SKB CPNS 2024? Cek Disini

Apa saja?

Ketentuan SKB tercantum dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

SKB terdiri 2 Instansi, yaitu pusat dan daerah.

1. Untuk instansi pusat, ketentuan SKB CPNS 2024 meliputi hal berikut ini:

- Pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN;

- Selain dengan CAT BKN, instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 3 jenis tes lain pada tiap jabatan;

- Tes SKB tambahan dilaksanakan setelah mendapat persetujuan menteri.

Untuk Tes SKB tambahan selain dengan CAT BKN ketentuan sebagai berikut:

TANDA-tanda Peserta CPNS 2024 Lolos Tahap SKD dan Lanjut ke Tes SKB

a. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT BKN/non CAT diberikan bobot paling tinggi 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Untuk instansi daerah, pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN.

- Bila terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.

- SKB tambahan tersebut tidak merupakan tes wawancara.

- SKB dengan CAT BKN merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

- Tes SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved