Kisah Heru Merambat Kabel PLN di Ketinggian 35 Meter Demi Jaga Listrik Warga Pontianak

Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan atau PDKB dilaksanakan tim PLN. Mereka kadang harus memanjat tower dan kabel dengan ketinggian di atas 30 meter

|
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NASARUDDIN
Sejumlah awak media mengabadikan momen tim PDKB Khatulistiwa, Muhammad Heru Saputra (26) memanjat tower SUTT di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Kamis 14 November 2024. Tim PDKB Kalimantan Barat terpaksa memanjat tower dengan ketinggian 30 hingga 100 meter untuk membersihkan jaringan listrik yang terkena gangguan seperti tali kawat layangan. 

Edukasi ke Sekolah

Untuk memberikan edukasi ke masyarakat, PLN UIP3B Kalimantan juga menggelar sosialisasi ke sekolah dan warga secara khusus.

Aria Khamandanu, Assman Komunikasi dan Manajemen Stake Holder PLN UIP3B Kalimantan mengatakan, sosialisasi ini rutin dilakukan satu semester sekali bahkan lebih.

Sasarannya tak hanya sekolah, tapi juga ke masyarakat umum.

"Pernah juga kita datangi kantor desa, ajak RT dan warganya untuk datang dan kita berikan materi sosialisasi terkait kelistrikan," katanya di sela-sela sosialisasi di SMPN 28 Pontianak

Khusus untuk sosialisasi di sekolah, materi yang disampaikan lebih ke materi umum.

Mulai dari awal mula listrik tercipta hingga disalurkan ke rumah-rumah.

Selain itu, apa saja yang menjadi penyebab padamnya listrik.

"Di sekolah kita siapkan doorprize juga. Selain itu, kita juga sekalian beri bantuan ke sekolah. Seperti di sini, sekolah perlu proyektor, kipas, kita bantu untuk mendukung pembelajaran," katanya.

Sosialisasi dilakukan pihaknya di SMPN 28 bukan tanpa alasan.

Sekolah yang terletak di Pontianak Utara itu, berada dekat dengan jaringan SUTT 150 ribu volt.

Selain itu, kawasan di jalan 28 Oktober tersebut merupakan salah satu titik rawan gangguan layanan. 

"Jadi kita sasar lokasi dengan titik gangguan tinggi. Kebetulan sekolah juga dekat dengan SUTT," katanya.

Dirinya berharap, edukasi yang terus menerus dilakukan dapat menekan gangguan yang terjadi pada sistem kelistrikan akibat layang-layang.  

Solusi Atasi Layangan

Pemerintah Kota Pontianak sejatinya sudah melarang layang-layang mulai dari pembuatan hingga memainkannya.

Larangan itu termuat dalam Perda nomor 19 tahun 2021.

Meski dilarang, permainan layang-layang di Pontianak, terutama yang menggunakan kawat, tetap terus ditemukan.

Hendra Perdana, dosen Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengatakan, pihaknya sudah melakukan riset selama dua minggu di daerah Batu Layang, Siantan Hulu dan Silan Panjang Pontianak.

Menurutnya, riset itu menunjukkan penyebab pemain layang-layang tetap nekat bermain, meskipun sudah sering terkena razia dan ada larangan, adalah keterikatan sosial dan budaya yang kuat dengan permainan tersebut.

Hendra mengatakan, bagi sebagian warga, bermain layang-layang bukan hanya sekadar hobi, tetapi juga tradisi atau bentuk rekreasi yang menyenangkan, yang sudah menjadi bagian dari identitas lokal. 

Bahkan melalui wawancara dengan pemain layangan yang menggunakan kawat, pihaknya dapati bahwa layang-layang ini menjadi mata pencaharian.

"Mereka yang pakai kawat ini digunakan untuk penyauk atau penyiduk layang-layang lain yang putus. Jadi ketika menggunakan kawat itu jadi lebih mudah," katanya.

Layang-layang yang didapatkan ini kemudian dijual dengan harga Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu.

"Jadi bagi anak-anak yang main layang-layang, ini jadi tambahan saku mereka di sekolah. Kalau untuk yang dewasa, itu ada yang sampai dapat 10 layang-layang dalam sehari, setelah mereka jual kembali, lumayan pendapatan yang mereka peroleh setiap harinya," kata dia.

Lalu bagaimana solusi mengatasi hal ini?

Hendra mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar dilakukan penerapan regulasi secara ketat terhadap penggunaan benang layangan berlapis kaca atau benang gelasan yang tajam dan berbahaya maupun penggunaan kawat atau bahan sejenis yang bertujuan sebagai ‘penyauk‘ layangan.

Selain itu juga perlunya penerapan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 dalam Penertiban Permainan Layang Layang pada Bab XX.

Hal ini dapat dilihat bahwa masyarakat yang sering kali mengabaikan himbauan terkait larangan bermain layang-layang dan tidak merasa jera ketika terkena razia oleh petugas dengan masih bermain permainan tersebut.

Pemikiran bahwa layang-layang hanya sebuah permainan biasa yang tidak membahayakan/merugikan bagi masyarakat lainnya juga salah satu alasan masyarakat masih bermain layang-layang dan mengabaikan Perda yang ada. 

"Perhatian khusus dari pejabat sekitar terkait permainan layang layang juga dibutuhkan. Hal ini dapat dilihat dari masyarakat yang menghalangi petugas/tim sweeping saat ingin melakukan penyitaan barang dalam penertiban layang-layang," katanya. 

Tindakan tidak kooperatif ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak takut kepada petugas.

Hal ini juga disebabkan karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Menurutnya, perlu solusi-solusi konkrit dari pihak petinggi/pemangku jabatan dalam pemberian kebijakan untuk memberantas pelanggaran perda yang berlaku. 

Pelibatan masyarakat sekitar/komunitas kelayang/konten kreator untuk bantu dalam mengedukasi/memberitahu informasi terkait bahaya/larangan bermain layang-layang juga perlu dilakukan. 

"Harapannya dengan pemberian informasi dari para konten kreator sehingga dapat mempengaruhi anak-anak muda untuk bermain layang-layang secara baik dan sesuai aturan yang ada karena banyak orang tua yang tidak mengawasi dan membiarkan anak anaknya melanggar perda yang berlaku," paparnya.

Rekomendasi berikutnya yang disarankan Hendra adalag lebih gencarnya dalam pemberian edukasi dan sosialisasi tentang bahaya/larangan bermain layang-layang kepada masyarakat dan juga kepada pemain layang-layang agar pemberian edukasi dan sosialisasi juga tepat sasaran.

"Hal ini dikarenakan pemberian edukasi dan sosialisasi yang dilakukan dinilai masih kurang tepat sasaran di mana berdasarkan pengamatan yang telah dilakukan, pemain layang-layang yang bermain di tempat dilakukannya survei kebanyakan bukan dari lingkungan tersebut melainkan datang dari berbagai tempat," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved