Public Service

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Bulan November 2024 Dalam Hitungan KRIS Sebelum Melakukan Pembayaran!

Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025.

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Dok. BPJS
Ilustrasi. Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. Cara cek iuran BPJS Kesehatan Terbaru per 1 November 2024 sebelum melakukan pembayaran bulan November 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada tahun depan, dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Skema iuran yang akan diterapkan pemerintah melalui sistem baru itu ialah iuran satu tarif.

"Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya termasuk pada bulan November 2024 ini. 

Jika sudah berlaku aturan KRIS penting untuk peserta mengecek terlebih dahulu sebelum membayar tagihan BPJS Kesehatan secara langsung, Anda juga bisa memastikan nominal yang ditagihkan per bulan melalui aplikasi smartphone, WhatsApp, dan e-commerce.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mengecek tagihan dengan mudah sebelum membayarnya, simak dulu pembahasan di bawah ini.

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI 2024, Syarat Status Kepesertaan Bisa Otomatis Nonaktif

Berikut adalah cara cek BPJS Kesehatan online yang bisa dicoba untuk memudahkan proses pembayarannya:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

Seperti yang diketahui masyarakat pengguna BPJS Kesehatan, aplikasi Mobile JKN yang berada di bawah naungan PT Akses membantu memudahkan pengecekan dan pengelolaan kepesertaannya.

Mulai dari cek tagihan BPJS Kesehatan hingga info cara pembayaran bisa ditemukan dalam satu aplikasi tersebut.

Adapun cara cek tagihan BPJS Kesehatan meliputi langkah-langkah berikut ini:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN secara gratis melalui Play Store atau App Store.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu peserta BPJS Kesehatan.
  • Isikan password atau kata sandi dan kode captcha.
  • Masuk ke menu Info Iuran untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan setiap bulannya.
  • Selain itu, pengecekan tagihan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan masuk ke menu Info Riwayat Pembayaran.

Dengan mengecek tagihan BPJS Kesehatan per bulan di Mobile JKN, sahabat bisa mengetahui jumlah tagihan yang dibebankan kepada peserta secara terperinci.

2. Melalui WhatsApp Chat Assistant JKN (CHIKA)

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved