Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI 2024, Syarat Status Kepesertaan Bisa Otomatis Nonaktif

Resmi berlaku aturan BPJS Kesehatan PBI mengatur tentang status kepesertaan hingga otomatis dinonaktifkan bisa di cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Logo BPJS Kesehatan terbaru. Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI, Status Kepesertaan hingga Otomatis Nonaktif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan BPJS Kesehatan PBI mengatur tentang status kepesertaan hingga otomatis dinonaktifkan bisa di cek disini.

Kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku seumur hidup dan hanya bisa dinonaktifkan dalam kondisi tertentu.

Penonaktifan dilakukan apabila peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau menjadi warga negara asing. 

Ketentuan itu berlaku bagi semua jenis kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk yang iurannya ditanggung oleh pemerintah atau BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Seperti yang diungkap oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Ia mengatakan, penonaktifan status kepesertaan tidak bergantung pada seberapa sering BPJS digunakan.

BPJS Kesehatan Kapuas Hulu Akui Kurang Sosialisasi Terkait Jaminan Kesehatan Bayi Baru Lahir

BPJS PBI akan dinonaktifkan jika peserta tidak lagi tercatat sebagai masyarakat tidak mampu.

Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, syarat penerima BPJS PBI adalah mereka yang termasuk fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Penyebab PBI dionaktifkan yaitu melalui Surat Keterangan (SK) Mensos, dikarenakan peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," jelas Rizzky, Selasa 22 Oktober 2024.

Dia melanjutkan, penghapusan data peserta di DTKS dapat diakibatkan oleh empat hal, antara lain:

- Sudah mampu membayar iuran sendiri

- Tidak ditemukan keberadaannya

- Status peserta PBI jaminan kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah (PPU)

- Peserta PBI mendaftar ke BPJS mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 1 atau 2.

Mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved