Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI 2024, Syarat Status Kepesertaan Bisa Otomatis Nonaktif

Resmi berlaku aturan BPJS Kesehatan PBI mengatur tentang status kepesertaan hingga otomatis dinonaktifkan bisa di cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Logo BPJS Kesehatan terbaru. Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan PBI, Status Kepesertaan hingga Otomatis Nonaktif. 

Rizzky menyampaikan, peserta JKN segmen PBI yang kepesertaannya nonaktif selama maksimal enam bulan, bisa melakukan aktivasi kembali.

"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, bisa dilakukan reaktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," papar Rizzky.

Berikut langkah-langkah mengaktifkan BPJS PBI:

- Menghubungi BPJS Kesehatan care center 165 untuk memastikan status PBI jaminan kesehatan

- Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu peserta JKN, KTP, dan KK

- Petugas akan memvalidasi berkas. Jika dianggap layak, Dinas Sosial akan memberikan surat keterangan BPJS Kesehatan untuk melakukan aktivasi kembali.

- Sementara, bagi peserta PBI yang status kepesertaannya nonaktif lebih dari enam bulan, perlu membawa dokumen, seperti KTP dan KK, ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.

Rizzky juga mengimbau agar selalu mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp.

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Merujuk Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, peseta BPJS PBI didaftarkan oleh Kemenkes ke BPJS Kesehatan setelah namanya tercatat dalam DTKS.

Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar, peserta dapat melakukan pengecekan penerima BPJS Kesehatan PBI melalui laman resmi DTKS.

Berikut cara cek penerima BPJS Kesehatan PBI:

- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan wilayah penerima, terdiri dari provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved