Info Stimulus
4 Bansos Cair Bulan Oktober 2024 dan Cara Ceknya, Ada BPNT Dibagikan Secara Tunai Rp 400 Ribu!
Bahkan, ada empat jenis bansos yang cair di Oktober 2024, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah dalam setiap bulan selalu ada pencairan bantuan sosial atau Bansos kepada masyarakat kurang mampu yang terdata namanya dalam DTKS Kemensos.
Bahkan, ada empat jenis Bansos yang cair di Oktober 2024, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, Bansos didefinisikan sebagai bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menjelaskan bahwa belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat.
Bansos tersebut yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
• Pencairan Bansos PKH BPNT Periode Oktober 2024 Semakin Ramai, Apakah Sudah Cair Lewat Bank Penyalur?
Berikut 4 Daftar Bansos Cair Bulan Oktober 2024 dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos :
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4
Dikutip dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendukung keluarga yang kurang mampu atau rentan terhadap kemiskinan.
PKH bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan jaring pengaman sosial kepada kelompok-kelompok yang membutuhkan.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan ditransfer langsung ke rekening penerima, untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.
Pada tahun 2024, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap, dan pencairan tahap keempat dilaksanakan pada Oktober.
Berikut kategori penerima bantuan PKH beserta jumlah bantuan yang diterima setiap tahunnya:
- Balita (Usia 0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 setiap tahap)
- Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000 setiap tahap)
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun (Rp225.000 setiap tahap)
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000 setiap tahap)
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000 setiap tahap)
- Lansia (Usia 70 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 setiap tahap)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000 setiap tahap)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 5
Berdasarkan informasi pada laman resmi Badan Pangan Nasional, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang memberikan bantuan tunai Rp 200.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini dapat ditukarkan dengan bahan makanan yang bergizi di e-warung terdekat. Tujuan dari BPNT untuk memastikan penerima bantuan dapat mengakses pangan yang seimbang dan bergizi, seperti beras, telur, dan bahan makanan lainnya.
Info Stimulus
bantuan sosial
Bansos
BPNT
PIP Kemdikbud
Program Keluarga Harapan
Cara Cek Bansos
cekbansos.kemensos.go.id
DTKS Kemensos
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.