Berita Viral
UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN
Update Gaji dosen lengkap besaran tunjangan dosen terbaru berlaku November 2024 baik untuk dosen ASN maupun non-ASN cek disini.
Pada Pasal 57 ayat 1, kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan:
- Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen
- Berstatus dosen aktif
- Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian
- Memenuhi beban kerja dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan e.
- Belum memasuki usia pensiun. Yaitu 65 atau 70 untuk dosen dengan jabatan akademik Profesor.
Jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan kinerja Perguruan Tinggi.
Apabila jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi lebih tinggi dari jumlah yang ditetapkan oleh kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh kementerian merupakan tanggung jawab perguruan tinggi.
4. Gaji pokok
Dalam aturan ini, gaji pokok diberikan kepada dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara.
Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
• UPDATE Gaji PPPK Terbaru Per 1 November 2024 Lengkap Semua Tunjangan hingga Uang Pensiun
Demikian informasi besaran gaji dosen yang bisa didapatkan dosen Non-ASN dan ASN di Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.