Berita Viral

UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN

Update Gaji dosen lengkap besaran tunjangan dosen terbaru berlaku November 2024 baik untuk dosen ASN maupun non-ASN cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang dosen sedang memberikan mata kuliah kepada mahasiswa di kampus. UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Gaji dosen lengkap besaran tunjangan dosen terbaru berlaku November 2024 baik untuk dosen ASN maupun non-ASN cek disini.

Seorang dosen yang memberi mata kuliah di suatu Universitas atau Kampus akan mendapat imbalan berupa Gaji dan Tunjangan.

Dimana besaran Gaji dan Tunjangan dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN ikut diatur dalam aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, diatur berapa banyak gaji dan tunjangan apa saja yang didapat.

Terkait pendapatan, diatur dalam Bab IV Penghasilan dosen.

Resmi Berlaku! Aturan Kerja Baru Dosen di Indonesia Per Senin 7 Oktober 2024, Gaji hingga Karier

Pada aturan pendapatan dosen, hal ini berlaku bagi dosen ASN dan non ASN.

Pada pasal 59, diatur besaran tunjangan dosen.

Tunjangan yang didapat dosen adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan. Maka ditambah gaji, ada empat pendapatan dosen. Ini besarannya:

1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

Bagi dosen non-ASN, bisa menggunakan rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dalam aturan ini sebagai berikut:

- Asisten Ahli: Gaji pokok Dosen Golongan III/b

- Lektor: Gaji pokok Dosen Golongan III/c

- Lektor Kepala: Gaji pokok Dosen Golongan IV/a

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved