Berita Viral

UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN

Update Gaji dosen lengkap besaran tunjangan dosen terbaru berlaku November 2024 baik untuk dosen ASN maupun non-ASN cek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Seorang dosen sedang memberikan mata kuliah kepada mahasiswa di kampus. UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update Gaji dosen lengkap besaran tunjangan dosen terbaru berlaku November 2024 baik untuk dosen ASN maupun non-ASN cek disini.

Seorang dosen yang memberi mata kuliah di suatu Universitas atau Kampus akan mendapat imbalan berupa Gaji dan Tunjangan.

Dimana besaran Gaji dan Tunjangan dosen ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN ikut diatur dalam aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, diatur berapa banyak gaji dan tunjangan apa saja yang didapat.

Terkait pendapatan, diatur dalam Bab IV Penghasilan dosen.

Resmi Berlaku! Aturan Kerja Baru Dosen di Indonesia Per Senin 7 Oktober 2024, Gaji hingga Karier

Pada aturan pendapatan dosen, hal ini berlaku bagi dosen ASN dan non ASN.

Pada pasal 59, diatur besaran tunjangan dosen.

Tunjangan yang didapat dosen adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan. Maka ditambah gaji, ada empat pendapatan dosen. Ini besarannya:

1. Besaran tunjangan profesi bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen aparatur sipil negara.

Bagi dosen non-ASN, bisa menggunakan rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dalam aturan ini sebagai berikut:

- Asisten Ahli: Gaji pokok Dosen Golongan III/b

- Lektor: Gaji pokok Dosen Golongan III/c

- Lektor Kepala: Gaji pokok Dosen Golongan IV/a

- Profesor : Gaji pokok Dosen Golongan IV/d

Masa kerja sesuai dengan pertama kali pengangkatan sebagai dosen tetap yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian.

Persyaratan mendapatkan tunjangan dosen

Hanya saja untuk mendapatkan tunjangan ini dosen harus memenuhi persyaratan berikut ini:

1. Persyaratan untuk tunjangan profesi

- Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen berstatus dosen aktif

- Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian

- Memenuhi beban kerja dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan e.

- Belum memasuki usia pensiun. Yaitu 65 atau 70 untuk dosen dengan jabatan akademik Profesor.

Ketentuan persyaratan ini dapat dikecualikan bagi dosen yang bertugas pada perguruan tinggi di daerah khusus.

2. Persyaratan untuk tunjangan khusus

Sebagaimana dimaksud pada pasal 56 ayat (1) meliputi:

- Berstatus Dosen aktif

- Belum memasuki usia pensiun yaitu 65 atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor.

3. Persyaratan untuk tunjangan kehormatan

Pada Pasal 57 ayat 1, kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan:

- Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen

- Berstatus dosen aktif

- Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian

- Memenuhi beban kerja dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan e.

- Belum memasuki usia pensiun. Yaitu 65 atau 70 untuk dosen dengan jabatan akademik Profesor.

Jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan kinerja Perguruan Tinggi.

Apabila jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi lebih tinggi dari jumlah yang ditetapkan oleh kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh kementerian merupakan tanggung jawab perguruan tinggi.

4. Gaji pokok

Dalam aturan ini, gaji pokok diberikan kepada dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

UPDATE Gaji PPPK Terbaru Per 1 November 2024 Lengkap Semua Tunjangan hingga Uang Pensiun

Demikian informasi besaran gaji dosen yang bisa didapatkan dosen Non-ASN dan ASN di Permendikbudristek nomor 44 tahun 2024.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved