Tim Gabungan Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Tersangka
Akibat perbuatannya kedua pelaku RN dan YH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali S.A.P., menyampaikan bahwa tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu dan Polsek Bunut Hilir berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Sabtu 28 Oktober 2024.
Dua orang pria inisial RN dan YH warga Bunut Hilir yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di lokasi yang berbeda.
Awalnya RN ditangkap petugas ketika sedang membawa/mengambil sebuah paket barang kiriman dari Pontianak via Taksi, kemudian dilakukan penggeledahan dan disaksikan warga setempat ternyata di dalam kotak paket tersebut ditemukan dua klip plastik yang berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat netto 4,76 gram dan satu butir pil narkotika jenis ekstasi (inex), pengakuan RN barang tersebut milik abangnya YH.
• Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Sekayam Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Saat itu pula petugas melakukan penggeledahan badan terhadap RN dan masih disaksikan warga, ditemukan di dompet RN 4 (empat) klip plastik berisi kristal bening diduga shabu berat netto 0,16 gram dan 3 (tiga) klip plastik di dalamnya berisi pil yang diduga Ekstasi (inex).
Tidak lama kemudian petugas menuju ke rumah YH yaitu dirumah orang tuanya dan berhasil mengamankan YH ke Kantor Polsek Bunut Hilir dan selanjutnya RN dan YH beserta barang bukti dibawa ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua pelaku RN dan YH dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kesempatan ini, Kami dari Sat Resnarkoba menghimbau kepada warga Kapuas Hulu agar waspada terhadap peredaran Narkoba di sekitar tempat tinggal atau lingkungannya masing-masing.
Mari kita sama-sama berpartisipasi dalam mencegah peredaran / penyalahgunaan narkoba, awasi keluarga terdekat kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah, dan jangan ragu berikan informasi kepada petugas terdekat apabila melihat hal-hal yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Terimakasih.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.