Tim Labubu Grebek Kurir Umur 61 Tahun di Pontianak, Sabu 21 Gram Gagal Terbang ke Surabaya

Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya Kalimantan Barat

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
AMANKAN TERSANGKA - Jajaran Polres Kubu Raya amankan tersangka dan barang bukti sabu, Rabu 29 Oktober 2025. Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan ke Surabaya. 

Ringkasan Berita:
  • Paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan ke Surabaya.
  • Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA  – Upaya penyelundupan sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan aparat.

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket mencurigakan di Kargo Bandara Internasional Supadio, hingga akhirnya menyeret seorang pria berusia 61 tahun ke jeruji besi.

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio mendeteksi adanya paket yang mencurigakan, Rabu 29 Oktober 2025. 

Setelah diperiksa, ternyata paket tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi dengan tujuan ke Surabaya.

“Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, didalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Ade, Selasa 4 November 2025.

Penyelidikan Penuh Strategi, Tim Labubu Tangkap SN alias AAK

Begitu menerima informasi itu, Tim Labubu bergerak cepat. Mereka menelusuri asal-usul paket, menyusun potongan demi potongan informasi layaknya menyusun puzzle besar.

Dengan kesabaran dan ketelitian tinggi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pengirim yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.

Hasil kerja keras tersebut berbuah manis. Pada Kamis (30/10/2025), polisi menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

Polisi Ciduk Dua Terduga Pengedar Narkoba di Sanggau, Enam Paket Sabu Diamankan

“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” beber Ade.

SN yang dikenal licik dan berhati-hati merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam setiap aksinya, ia selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat dan menghindari pelacakan petugas.

Jalur Hitam di Usia Senja

Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapat pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkas Ade.

Meski sudah berusia lanjut, SN justru memilih jalan kelam dengan menjadi kurir narkotika. Polisi menyayangkan keputusan pria itu yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, bukan malah terlibat bisnis haram berisiko tinggi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved