Breaking News

Pilgub Kalbar 2024

Penjelasan KPU Kalbar Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Kalbar 2024

“Sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,” ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat diwawancarai setelah pendaftaran Calon gubernur, 28 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, dengan besaran Rp. 87.896.560.150,-

Batasan dana kampanye tersebut, berdasarkan Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024. 

“Ini artinya Pasangan Calon hanya bisa menggunakan dana Kampanye maksimal sesuai yang dibatasi,” ujar Muhammad Syarifuddin Budi,  Senin 30 September 2024. 

Dalam hal ini, ditegaskannya jika Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan dana kampanye melebihi jumlah yang dibatasi, maka pasangan calon harus  mengembalikan kelebihan penggunaan dana kampanye  ke Kas Negara.

Sedangkan, terkait sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul jumlahnya tidak terbatas. 

Baca juga: Pasangan Cagub dan Cawagub Boleh Kampanye Dimanapun, dan Wajib Kantongi STTP

“Sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,” ujarnya.

Dikatakanya, Dana Kampanye yang berasal dari Perseorangan, Partai Politik Non Pengusul, Badan Hukum Swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye

“Untuk Dana Kampanye yang disumbangkan dapat dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa,” ujarnya.

Ia menegaskan untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon dan Calon Perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan untuk Kampanye yang berasal dari Negara Asing, Lembaga Asing, Lembaga Swadaya Asing, dan Warga Negara Asing, serta Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.

“Selain itu dilarang menerima sumbangan kampanye dari  Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan BUMN, BUMD, serta Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lainnya,” tegasnya.

“Apabila ada  Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang. Maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan,”timpalnya.

Sedangkan Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.

Dikatakannya apabila terdapat Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, Pasangan Calon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran.

“Apabila Pasangan Calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, Pasangan Calon tersebut tidak diusulkan sebagai Pasangan Calon terpilih,”tegasnya kembali.

Sebelumnya, pada (28/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telat mengumumkan  Penerimaa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved