Pilgub Kalbar 2024
Penjelasan KPU Kalbar Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Kalbar 2024
“Sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,” ujarnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, dengan besaran Rp. 87.896.560.150,-
Batasan dana kampanye tersebut, berdasarkan Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.
“Ini artinya Pasangan Calon hanya bisa menggunakan dana Kampanye maksimal sesuai yang dibatasi,” ujar Muhammad Syarifuddin Budi, Senin 30 September 2024.
Dalam hal ini, ditegaskannya jika Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur menggunakan dana kampanye melebihi jumlah yang dibatasi, maka pasangan calon harus mengembalikan kelebihan penggunaan dana kampanye ke Kas Negara.
Sedangkan, terkait sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul jumlahnya tidak terbatas.
Baca juga: Pasangan Cagub dan Cawagub Boleh Kampanye Dimanapun, dan Wajib Kantongi STTP
“Sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,” ujarnya.
Dikatakanya, Dana Kampanye yang berasal dari Perseorangan, Partai Politik Non Pengusul, Badan Hukum Swasta bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye.
“Untuk Dana Kampanye yang disumbangkan dapat dalam bentuk Uang, Barang atau Jasa,” ujarnya.
Ia menegaskan untuk Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang mengusulkan Calon dan Calon Perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan untuk Kampanye yang berasal dari Negara Asing, Lembaga Asing, Lembaga Swadaya Asing, dan Warga Negara Asing, serta Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
“Selain itu dilarang menerima sumbangan kampanye dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dan BUMN, BUMD, serta Badan Usaha Milik Desa atau sebutan lainnya,” tegasnya.
“Apabila ada Partai Politik dan atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang. Maka akan dikenai sanksi berupa pembatalan calon yang diusulkan,”timpalnya.
Sedangkan Pasangan calon yang melanggar ketentuan menerima sumbangan atau bantuan lain yang dilarang dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai calon.
Dikatakannya apabila terdapat Pasangan Calon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye, Pasangan Calon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran.
“Apabila Pasangan Calon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, Pasangan Calon tersebut tidak diusulkan sebagai Pasangan Calon terpilih,”tegasnya kembali.
Sebelumnya, pada (28/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telat mengumumkan Penerimaa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024.
Pleno KPU Kalbar, Ria Norsan Siap Jalankan Amanah Sebagai Gubernur Kalbar |
![]() |
---|
KPU Kalbar Gelar Pleno Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur kalbar |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur, Pj Gubernur Harisson Masih Tunggu Aturan Pusat Terbaru |
![]() |
---|
BESOK KPU Kalbar Akan Tetapkan Ria Norsan-Krisantus Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih |
![]() |
---|
Ditetapkan KPU Peroleh Hasil Tertinggi Pilgub Kalbar, Ria Norsan: Ini Kepercayaan Besar Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.