Pilgub Kalbar 2024

Pasangan Cagub dan Cawagub Boleh Kampanye Dimanapun, dan Wajib Kantongi STTP

Baik itu sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,-.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat diwawancarai setelah pendaftaran Calon gubernur, 28 Agustus 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, menegaskan pada prinsipnya semua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar yang maju Pilkada tahun 2024, bisa berkampanye dimanapun,  asalkan sudah mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian.

Setelah para calon mendapatkan STPP tersebut, mereka bisa melakukan kampanye baik tatap muka, maupun pertemuan terbatas.

“Kalau untuk rapat umum ditentukan 2 kali selama masa kampanye, yang juga sudah dijadwalkan,”ujarnya, Senin 30 September 2024.

Selain itu, terkait sumbangan Dana Kampanye yang bersumber dari Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusul jumlahnya tidak terbatas.

Baik itu sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,-.

Baca juga: Logistik Pilkada KPU Singkawang Masih Secara Bertahap Datang ke Singkawang

“Dengan daya jangkau yang luas kami berharap pasangan calon dapat menjangkau seluruh pemilih yang tersebar di 2.145 desa di basis TPS sejumlah 10.451 TPS,”ujarnya.

“Kita juga berharap bantuan media massa, dan media sosial elektronik untuk adil dan seimbang. Dan diharapkan semua paslon dapat menyampaikan visi -misi dan program paslon untuk menjangkau calon pemilih dalam daftar pemilih tetap yang berjumlah 3.956.969 jiwa,”tambahnya.

Dan dikatakannya, dana kampanye yang dimiliki pasangan calon bebas untuk kebutuhan berbagai pola kampanye sebagaimana batasan yang sudah disepakati bersama.

“Pengeluaran dalam bentuk hadiah dan lain- lain di batasi maksimal Rp 1 juta rupiah, dalam bentuk barang, tidak lebih,”ujarnya.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024. , dengan besaran Rp. 87.896.560.150,-

Batasan dana kampanye tersebut, berdasarkan Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved