Pilgub Kalbar 2024

Penjelasan KPU Kalbar Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub Kalbar 2024

“Sumbangan yang bersumber dari Partai Politik Non Pengusul atau Perseorangan atau Badan Hukum Swasta paling banyak Rp. 750.000.000,” ujarnya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi saat diwawancarai setelah pendaftaran Calon gubernur, 28 Agustus 2024. 

Pengumuman LDAK Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Tahun 2024, berdasarkan pengumuman  nomor : 17/PL/02.5-Pu/61/2.1/2024, dan bisa diakses dilaman website https://kalbar.kpu.go.id. 

Disampaikan dalam pengumuman LADK oleh KPU Kalbar, bahwa Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan Cagub dan Cawagub Kalbar Sutarmidji - Didi Haryono sebesar Rp 1000.000.000-, yang disampaikan pukul 20.36 WIB, pada 24 September 2024.

Lalu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari pasangan Cagub dan Cawagub Kalbar Ria Norsan- Krisantus Kurniawan sebesar Rp 10.000.000-, disampaikan pukul 22.30 WIB, pada 24 September 2024.

Selanjutnya, LADK dari pasangan Cagub dan Cawagub Kalbar Muda Mahendrawan- Jakius Sinyor , yang dilaporkan sebesar Rp 169.000.000-, disampaikan pukul 23:28 WIB, pada 24 September 2024. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved