Berobat Dengan BPJS Kesehatan Bawa Apa Saja? Simak Cara Menggunakan BPJS Tanpa Kartu!
Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih bingung tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dengan benar.
6. Obat yang sedang dikonsumsi
Jika Kamu sedang mengonsumsi obat tertentu, bawa obat tersebut atau daftar obat yang sedang dikonsumsi untuk informasi dokter.
Menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat memerlukan pemahaman tentang prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Baca juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Dengan Cepat Pakai HP Lewat Aplikasi Mobile JKN!
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Tanpa Kartu
Meskipun kartu BPJS Kesehatan adalah identitas resmi yang diperlukan saat berobat, ada kalanya kartu tersebut hilang atau tertinggal.
Jangan khawatir, Kamu masih bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan tanpa kartu fisik dengan beberapa cara berikut:
1. Menggunakan aplikasi mobile JKN
BPJS Kesehatan memiliki aplikasi resmi bernama Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Dalam aplikasi ini, terdapat fitur kartu digital yang dapat digunakan sebagai pengganti kartu fisik.
Pastikan Kamu sudah terdaftar dan mengaktifkan akun di aplikasi tersebut.
2. Cetak ulang kartu digital
Jika Kamu kehilangan kartu fisik, Kamu bisa mencetak ulang kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan.
Setelah mencetak ulang, bawa kartu cetak tersebut saat berobat.
3. Nomor BPJS kesehatan
Dalam keadaan darurat, Kamu bisa menyebutkan nomor BPJS Kesehatan dirimu kepada petugas administrasi di fasilitas kesehatan (faskes).
| Bayi Meninggal Usai Dilahirkan, RSUD Jamaludin I Sampaikan Klarifikasi dan Duka Cita |
|
|---|
| Kisah Kok Bu Hok Bertahan Hidup 64 Tahun di Panti Lepra Singkawang |
|
|---|
| Kisah Dibalik Bangunan Sejarah Rumah Sakit Kusta di Singkawang |
|
|---|
| Cara dan Syarat Dapat Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Hapus Iuran 24 Bulan |
|
|---|
| RESMI DAFTAR 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Penghapusan Tunggakan di Akhir 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Tarif-Baru-Layanan-Rumah-Sakit-Pemerintah-Per-1-Oktober-2024-Cek-Iuran-BPJS-Kesehatan-Terbaru.jpg)