Berobat Dengan BPJS Kesehatan Bawa Apa Saja? Simak Cara Menggunakan BPJS Tanpa Kartu!
Namun, banyak peserta BPJS Kesehatan yang masih bingung tentang cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dengan benar.
Mereka dapat memverifikasi keanggotaan melalui sistem online BPJS.
4. Surat keterangan kehilangan
Jika kartu hilang, Kamu bisa membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan membawanya ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendapatkan kartu baru.
Sementara menunggu kartu baru, Kamu bisa menggunakan surat tersebut sebagai pengganti kartu.
Baca juga: Resmi Berlaku Aturan Baru BPJS Kesehatan Per 1 Oktober 2024, Layanan Dokter Spesialis Dipermudah?
Cara Berobat Menggunakan BPJS di Rumah Sakit
Jika Kamu memerlukan perawatan di rumah sakit, baik karena rujukan dari FKTP atau kondisi darurat, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pilih rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS
Pastikan rumah sakit yang Kamu tuju bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Informasi ini bisa diperoleh dari FKTP atau situs resmi BPJS Kesehatan.
2. Bawa dokumen yang diperlukan
Dokumen yang perlu dibawa antara lain kartu BPJS Kesehatan, KTP, KK, dan surat rujukan dari FKTP. Jika dalam kondisi darurat, surat rujukan tidak diperlukan segera ke IGD.
3. Daftar di loket BPJS rumah sakit
Datang ke loket pendaftaran BPJS di rumah sakit dan serahkan dokumen yang diperlukan. Petugas akan memproses pendaftaran dirimu.
4. Tunggu giliran pemeriksaan
Tunggu hingga giliran Kamu dipanggil untuk pemeriksaan. Kamu akan diperiksa oleh dokter spesialis yang sesuai dengan kondisi.
5. Proses pemeriksaan
| Bayi Meninggal Usai Dilahirkan, RSUD Jamaludin I Sampaikan Klarifikasi dan Duka Cita |
|
|---|
| Kisah Kok Bu Hok Bertahan Hidup 64 Tahun di Panti Lepra Singkawang |
|
|---|
| Kisah Dibalik Bangunan Sejarah Rumah Sakit Kusta di Singkawang |
|
|---|
| Cara dan Syarat Dapat Program Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025, Hapus Iuran 24 Bulan |
|
|---|
| RESMI DAFTAR 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Penghapusan Tunggakan di Akhir 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Tarif-Baru-Layanan-Rumah-Sakit-Pemerintah-Per-1-Oktober-2024-Cek-Iuran-BPJS-Kesehatan-Terbaru.jpg)