Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK

Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK. 

Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor yang dibeli diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online, yaitu melalui SMS, website, hingga mendatangi langsung kantor SAMSAT.

Dikutip dari Kontan, berikut cara cek STNK diblokir atau tidak:

1. Via website Samsat Untuk mengecek status STNK diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi Samsat.

Pastikan Anda menggunakan alamat website yang sesuai dengan domisili Anda, karena setiap daerah memiliki website Samsat yang berbeda.

Berikut di antaranya:

- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/

- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/

- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat

2. Via e-Tilang Pengecekan status pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui e-Tilang.

Berikut caranya:

- Buka laman https://etle-korlantas.info/

- Klik Cek Data

- Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka.

- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar

- Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.

RESMI Naik! Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Terbaru Per 16 September 2024 Kini Jadi Rp 18 Ribu

Jika tertulis “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved