Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK

Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.

Pemilik kendaraan harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil setelah menjualnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto, Minggu 15 September 2024.

Resmi Naik! Daftar Lengkap Anggaran Beasiswa Kemendikbud Per 1 Januari 2025 Cek Disini

STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?

Risiko jika STNK tidak diblokir

Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:

- Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan

- Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Senada , Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha juga menyarankan agar pemilik kendaraan segera memblokir STNK kendaraan bermotor yang dijualnya.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko praktik tindak kejahatan.

"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan, petugas lebih mudah untuk melacak identitas kendaraan tersebut," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.

Risiko lainnya jika STNK kendaraa yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.

Menurut Thoha, pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.

Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pajak, petugas Samsat juga bisa mengirimkan surat ke pemilik kendaraan yang baru.

"Apabila kena tilang dari petugas ELTE bisa kirim surat konfirmasi ke sesuai alamat," ujarnya.

Di sisi lain, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang sudah dijual juga bisa membuat pemilik baru melakukan balik nama sesuai identitasnya.

Pasalnya, tidak semua pembeli kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk melakukan balik nama STNK.

Thoha memastikan, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak dikenai biaya alias gratis.

Cara blokir STNK kendaraan yang dijual

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan. Pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen kelengkapan.

Berikut persyaratan dokumen untuk melakukan blokir STNK:

- Fotokopi KTP pemilik kendaraan

- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi Kartu Keluarga

"Jangan lupa untuk melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan," kata Artanto.

Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Di Jakarta, misalnya, layanan pemblokiran bisa dilakukan di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara online perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP.

Berikut caranya:

- Masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas

- Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir Unggah kelengkapan dokumen

- Kemudian klik "Kirim".

Cara cek STNK diblokir atau tidak

STNK yang diblokir menyebabkan kendaraan berisiko menjadi "bodong" atau tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk ditahan di jalan raya.

Untuk memastikan apakah STNK kendaraan bermotor yang dibeli diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya secara online, yaitu melalui SMS, website, hingga mendatangi langsung kantor SAMSAT.

Dikutip dari Kontan, berikut cara cek STNK diblokir atau tidak:

1. Via website Samsat Untuk mengecek status STNK diblokir atau tidak, Anda bisa mengeceknya melalui laman resmi Samsat.

Pastikan Anda menggunakan alamat website yang sesuai dengan domisili Anda, karena setiap daerah memiliki website Samsat yang berbeda.

Berikut di antaranya:

- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.go.id/

- Bandung: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

- Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id/

- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat

2. Via e-Tilang Pengecekan status pajak kendaraan juga dapat dilakukan melalui e-Tilang.

Berikut caranya:

- Buka laman https://etle-korlantas.info/

- Klik Cek Data

- Kemudian, masukkan plat nomor kendaraan, Nomor Mesin, dan rangka.

- Informasi terkait pajak kendaraan dan biaya lain yang harus dibayarkan akan ditampilkan di layar

- Lihat kolom Status Kendaraan di bagian paling bawah.

RESMI Naik! Harga Gas Elpiji Subsidi 3 Kg Terbaru Per 16 September 2024 Kini Jadi Rp 18 Ribu

Jika tertulis “(plat nomor polisi) Blokir E.T.L.E”, artinya status STNK kendaraan Anda terblokir.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved