Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK
Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
"Jangan lupa untuk melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan," kata Artanto.
Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.
Di Jakarta, misalnya, layanan pemblokiran bisa dilakukan di https://bapenda.jakarta.go.id/.
Pemblokiran STNK yang dilakukan secara online perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP.
Berikut caranya:
- Masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas
- Pilih Menu PKB
- Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir Unggah kelengkapan dokumen
- Kemudian klik "Kirim".
Cara cek STNK diblokir atau tidak
STNK yang diblokir menyebabkan kendaraan berisiko menjadi "bodong" atau tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk ditahan di jalan raya.
| Resmi Turun! Harga BBM Terbaru per 1 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| FAKTA Pasangan Artis Onadio Leonardo dan Beby Prisillia Ditangkap Lengkap Kronologi dan BB Narkoba | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BEDA Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 November 2025 Lengkap Selisih Harga Token Semua Pelanggan PLN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| VIRAL Uya Kuya Kembali Ungkit Kasus Penjarahan Rumahnya, Kini Ungkap Sosok Dalang Dibaliknya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| UPDATE Baru Harga Gas Elpiji Per 1 November 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung Cek Disini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-Aturan-Baru-Jual-Kendaraan-Bermotor-Per-Oktober-2024-Wajib-Blokir-STNK.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.