Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK

Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK. 

- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar

- Fotokopi STNK/BPKB

- Fotokopi Kartu Keluarga

"Jangan lupa untuk melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan," kata Artanto.

Di beberapa wilayah, pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online.

Di Jakarta, misalnya, layanan pemblokiran bisa dilakukan di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara online perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan nomor KTP.

Berikut caranya:

- Masuk ke situs Pajak Online di tautan di atas

- Pilih Menu PKB

- Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan

- Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir Unggah kelengkapan dokumen

- Kemudian klik "Kirim".

Cara cek STNK diblokir atau tidak

STNK yang diblokir menyebabkan kendaraan berisiko menjadi "bodong" atau tidak terdaftar secara resmi dan rentan untuk ditahan di jalan raya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved