Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK

Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi STNK. Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.

Pemilik kendaraan harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor atau mobil setelah menjualnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto, Minggu 15 September 2024.

Resmi Naik! Daftar Lengkap Anggaran Beasiswa Kemendikbud Per 1 Januari 2025 Cek Disini

STNK adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan dan menjadi salah satu legalitas bukti kendaraan tersebut sudah terdaftar.

Lantas mengapa STNK kendaraan yang dijual perlu diblokir?

Risiko jika STNK tidak diblokir

Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.

Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.

Jika nama Anda masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.

Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.

Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:

- Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan

- Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved