Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru Jual Kendaraan Bermotor Per Oktober 2024, Wajib Blokir STNK
Resmi berlaku aturan baru menjual kendaraan bermotor kini pemilik harus langsung memblokir STNK lengkap dengan dasar hukum yang mengatur.
Senada , Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha juga menyarankan agar pemilik kendaraan segera memblokir STNK kendaraan bermotor yang dijualnya.
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko praktik tindak kejahatan.
"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan, petugas lebih mudah untuk melacak identitas kendaraan tersebut," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu.
Risiko lainnya jika STNK kendaraa yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.
Menurut Thoha, pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.
Begitu juga apabila terjadi keterlambatan pajak, petugas Samsat juga bisa mengirimkan surat ke pemilik kendaraan yang baru.
"Apabila kena tilang dari petugas ELTE bisa kirim surat konfirmasi ke sesuai alamat," ujarnya.
Di sisi lain, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang sudah dijual juga bisa membuat pemilik baru melakukan balik nama sesuai identitasnya.
Pasalnya, tidak semua pembeli kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk melakukan balik nama STNK.
Thoha memastikan, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak dikenai biaya alias gratis.
Cara blokir STNK kendaraan yang dijual
Pemblokiran STNK dapat dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan. Pemohon hanya perlu membawa beberapa dokumen kelengkapan.
Berikut persyaratan dokumen untuk melakukan blokir STNK:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
| Resmi Turun! Harga BBM Terbaru per 1 November 2025 di SPBU Seluruh Indonesia Cek Disini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| FAKTA Pasangan Artis Onadio Leonardo dan Beby Prisillia Ditangkap Lengkap Kronologi dan BB Narkoba | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| BEDA Tarif Resmi Listrik Terbaru 1 November 2025 Lengkap Selisih Harga Token Semua Pelanggan PLN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| VIRAL Uya Kuya Kembali Ungkit Kasus Penjarahan Rumahnya, Kini Ungkap Sosok Dalang Dibaliknya | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| UPDATE Baru Harga Gas Elpiji Per 1 November 2025 Lengkap Semua Ukuran Tabung Cek Disini | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-Aturan-Baru-Jual-Kendaraan-Bermotor-Per-Oktober-2024-Wajib-Blokir-STNK.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.