Januari Hingga September 2024, Polres Mempawah Berhasil Ungkap 45 Kasus Narkotika

Dari 45 perkara yang ditangani, Satres Narkoba Polres Mempawah mengamankan 49 orang, yakni dengan rincian 47 laki-laki dan 2 perempuan.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 45 perkara peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga September 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldyg Hernowo saat melaksanakan Press Release di Aula Rupatama Polres Mempawah, Jumat 13 September 2024 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 45 perkara peredaran gelap narkotika sepanjang Januari hingga September 2024.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasat Narkoba AKP Eldyg Hernowo saat melaksanakan Press Release di Aula Rupatama Polres Mempawah, Jumat 13 September 2024 pagi.

"Kita ditargetkan mengungkap 27 kasus, dan hingga hari ini ternyata sudah mencapai 45 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Ini membuktikan bahwa peredaran gelap narkotika tergolong tinggi di Mempawah," ujar Eldyg.

"Sebagian besar pelaku peredaran gelap narkotika ini adalah residivis atas perkara yang sama. Boleh dibilang 50 persen (residivis)," tambahnya.

AKP Eldyg mengungkapkan, dari 45 perkara yang ditangani, Satres Narkoba Polres Mempawah mengamankan 49 orang, yakni dengan rincian 47 laki-laki dan 2 perempuan.

Baca juga: Pj Bupati Mempawah Bersama TPID Sidak Ketersediaan Pupuk Bersubsidi, Jaga Ketersediaan Tetap Aman

"Sementara penanganan perkaranya, 8 laporan polisi (LP) masih dalam proses, 6 LP sudah memasuki tahap 1 dan 31 LP sudah di tahap 2," bebernya.

AKP Eldyg memastikan, Satres Narkoba Polres Mempawah akan terus memberantas peredaran narkoba yang sudah banyak merusak generasi muda.

"Kita akan kejar para pelaku tindak pidana narkoba. Silahkan masyarakat melapor ke polisi, jika mengetahui ada aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar tidak ada lagi yang menjadi korban," katanya.

Untuk itu, Eldyg meminta masyarakat dapat lebih waspada dengan barang haram ini, serta ikut mengawasi agar tidak ada keluarga atau orang terdekat yang menjadi korban atau ikut menjadi pengedar.

"Kepada para orangtua, kami minta tolong awasi pergaulan anak-anak. Jangan sampai mereka terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Berikan edukasi bahwa narkoba itu berbahaya dan dilarang," tutupnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved